TEMPO.CO , Yogyakarta: Polisi menangkap pembunuh Eka Mayasari, alumnus Universitas Gadjah Mada. RMZ, yang berusia 20 tahun dan sehari-hari sebagai pengamen itu ditangkap di Kutoarjo, Jawa Tengah pada Rabu petang, 20 Mei 2015
Pembunuhan di warung angkringan milik Maya, 27 tahun di Karang Jambe, Bantul itu terjadi pada Sabtu 2 Mei 2015. Pukul 24.00 WIB, warung itu masih buka.
RMZ bercerita, malam itu dia datang ke warung Maya. Itu kunjungannya yang ketiga kali. Dia meminjam uang kepada korban, namun ditolak. Maya sempat sempat membuatkan kopi untuknya dan membungkus minuman kopi untuk dibawa pelaku.
Tak lama kemudian, dia memukul Maya hingga lemas. Tubuh Maya lalu dibawa masuk ke kamar tidur dan diperkosa. "Dia sempat meronta, namun tak berdaya," katanya.
Pelaku yang cuma lulusan SD itu menggasak uang milik Maya sebesar Rp 757 ribu. Juga membawa telepon selular dan beberapa barang lainnya. Uang itu digunakan untuk membayar sewa kos ibunya di Kutoarjo. Telepon selular milik korban sudah dijual.
"Saya tidak punya uang, untuk makan sehari-hari," kata RMZ kepada wartawan.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) KUHP jo 338 (pembunuhan) KUHP dan 285 (pemerkosaan) KUHP. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.
"Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis," kata Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti, Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
MUH SYAIFULLAH
Topik Populer: Beras Plastik
Isu Beras Plastik Melanda Sejumlah Negara Asia
Beras Plastik Picu Kemandulan
Ini Lima Perbedaan Beras Asli dan Beras Plastik