TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah penyanyi kondang mendatangi Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI untuk merundingkan ihwal pelanggaran hak cipta pada Rabu pagi, 27 Mei 2015. Di antaranya anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang juga penyanyi, Anang Hermansyah, beserta pasangannya, Ashanty Hermansyah; Aura Kasih; Once Mekel, serta tiga anggota grup Cokelat, yaitu bassist Febrianto Nugroho Surjono alias Ronny serta dua gitaris, Ernest Fardiyan Sjarif dan Edwin Syarif.
"Kami mau bertemu dengan Kabareskrim Budi Waseso untuk membahas pembajakan, dalam rangka menajamkan program pemerintah," kata Edwin Syarif di Mabes Polri, Rabu, 27 Mei 2015.
Edwin menerangkan, pertemuan dengan pihak berwenang ini merupakan yang ketiga. Pertemuan pertama digelar dengan Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti di ruang Kapolri pada 17 April 2015. Pertemuan kedua digelar di Istana Presiden bersama Presiden Joko Widodo pada 18 Mei 2015.
Bassis Cokelat, Ronny, berharap pemerintah dan kepolisian semakin tegas memberantas pembajakan. Sebab, menurut Ronny, masalah pembajakan dapat disamakan dengan kasus narkoba, yakni harus segera dituntaskan.
"Kami berharap penegakan hukum lebih tegas, terutama kepada kepolisian sebagai penegak hukum," ujar Ronny.
Dalam pertemuan sebelumnya, Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk segera memberantas pembajakan. Sebab tindakan tersebut merugikan negara dan artis yang karyanya dibajak.
Sebelumnya, Kapolri berjanji menuntaskan soal pembajakan lagu dan video. Pembajakan tersebut melanggar Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
DEWI SUCI RAHAYU