TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menargetkan revisian Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah akan selesai dalam bulan ini. Menurut dia, dalam revisi peraturan tersebut pemerintah akan menyesuaikan tunjangan guru yang menjabat sebagai kepala sekolah. "Tak hanya tunjangan guru kami juga akan menyesuaikan tunjangan dokter," katanya di Balai Kota, Senin, 1 Juni 2015.
Ahok menjelaskan, saat ini banyak guru yang mengeluh besarnya selisih antara gaji guru dan pegawai negeri sipil (PNS) lainnya. Namun menurut dia, hal tersebut wajar karena saat liburan sekolah tiba, guru pun turut libur.
Sekretaris DKI, Saefullah mengatakan saat ini memang terjadi ketimpangan tunjangan yang jauh antara kepala sekolah dan kepala tata usaha. Hal itu terjadi karena kepala sekolah bukan merupakan jabatan struktural.
"Kepala sekolah itu hanya guru yang diberikan tugas tambahan sehingga jabatan kepala sekolah hanya jabatan fungsional bukan struktural. Jadi wajar jika tunjangannya lebih kecil," katanya.
Saefullah menambahkan, kepala tata usaha ini merupakan jabatan struktural eselon 4B. Karena itu, kata Ahok, wajar jika tunjangannya lebih besar dibandingkan dengan kepala sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman menganggap wajar jika pemerintah berencana untuk menaikkan tunjangan kepala sekolah. "Peran dan fungsi kepala sekolah sama dengan PNS lainnya, seharusnya ada kesetaraan golongan dan ruang," tuturnya ketika dihubungi Tempo, Selasa, 2 Juni 2015.
GANGSAR PARIKESIT