TEMPO.CO, Kupang - Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menangkap Sri Raharjo, tersangka korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor, NTT, senilai Rp 43 miliar, Selasa, 2 Juni 2015.
Sri Raharjo ditangkap di PT Spektra Adhya Prasaran, Jalan Sidolur Nomor 18, Bandung, Jawa Barat. Tersangka ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT yang dipimpin Kepala Seksi Penerangan dan Hubungan Masyarakat Ridwan Angsar. Anggotanya yakni Robert Jimmy Lambila, Max Makolda, dan Kundrat Mantolas.
Menurut Ridwan Angsar, tersangka diseret dari Bandung menuju Kota Kupang menggunakan pesawat Lion Air. Tersangka tiba di Bandara El Tari, Kupang, sekitar pukul 22.00 Wita, dengan kawalan tim Kejaksaan Tinggi. "Begitu ditetapkan sebagai tersangka, dia langsung kabur ke Bandung," katanya.
Sri Raharjo, menurut dia, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor tahun 2014. Sri Raharjo langsung digelandang dengan mobil tahanan ke Kejaksaan Tinggi untuk diperiksa sebagai tersangka begitu tiba di Bandara El Tari.
Seusai pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, tersangka digiring menuju Rumah Tahanan Kelas II B Kupang untuk ditahan selama 20 hari sambil menunggu kelengkapan berkas perkara.
YOHANES SEO