TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jendral Polisi Anas Yusuf akan memberikan sanksi tegas kepada polisi di wilayah kerjanya yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Sanksi dapat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai polisi.
"Ya, setelah ada ketetapan hukum tetap, akan langsung kami berikan hukuman melalui sidang kode etik," kata Anas kepada wartawan di kantornya, Rabu, 10 Juni 2015.
Anas menjamin polisi itu sudah jelas akan ditahan sejak tertangkap. Dia juga menjamin polisi tersebut segera dipidanakan. "Tidak ada keringanan sedikit pun," ujarnya.
Bahkan, menurut Anas, sebagai penegak hukum, polisi itu harus mendapatkan tambahan hukuman agar ada efek jera bagi polisi tersebut dan polisi lain, sehingga tidak melakukan tindakan yang sama. "Hukumannya harusnya ditambah," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Kepolisian Sektor Sedati, Kabupaten Sidoarjo, berinisial AL tertangkap membawa 13 kilogram sabu. Menurut pengakuan AL kepada polisi yang menangkapnya, sabu tersebut diperoleh dari salah satu narapidana di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya.
Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Medaeng Bambang Irawan mengatakan tidak mungkin sabu tersebut diambil dari rumah tahanan yang dia jaga. Menurut dia, penyebutan Rutan Medaeng dalam kasus ini hanya pengalihan isu. "Kami ini selalu dipojokkan," ujarnya.
Bambang mengatakan, menurut logika, sabu tersebut tidak mungkin didapat dari dalam Rutan Medaeng. Sebab pihaknya rutin memeriksa kamar para narapidana.
Ihwal pemeriksaan yang telah dilakukan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Bambang mengatakan belum mengetahui hasilnya. "Kami masih menunggu," katanya
EDWIN FAJERIAL