Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sesungguhnya, Jokowi dan Gibran Beda Pendapat Soal Pernikahan, Mengapa?

image-gnews
Presiden Joko Widodo ditemani istrinya, memandikan putranya, Gibran Rakabuming Raka dalam prosesi Siraman di kediamannya di Jalan Kutai Utara, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, 10 Juni 2015. Siraman trsebut merupakan salah satu prosesi adat jelang melangsungkan pernikahan. Dokumentasi Panitia
Presiden Joko Widodo ditemani istrinya, memandikan putranya, Gibran Rakabuming Raka dalam prosesi Siraman di kediamannya di Jalan Kutai Utara, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, 10 Juni 2015. Siraman trsebut merupakan salah satu prosesi adat jelang melangsungkan pernikahan. Dokumentasi Panitia
Iklan

TEMPO.CO , Solo: Sesungguhnya Presiden Joko Widodo berbeda pandangan dengan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dalam soal perhelatan pernikahan yang berlangsung hari ini, Kamis 11 Juni 2015. Pernikahan Gibran dengan Selvi Ananda, akan digelar di Gedung Graha Sabha Buana, Solo. Diperkirakan sekitar 4.000 undangan—termasuk para pejabat tinggi dan pengurus partai politik—akan datang ke acara tersebut.

Banyak perbedaan yang muncul. Itu mengapa Jokowi terlihat tak mudah menggelar pesta pernikahan anaknya


Sejak Maret lalu, Jokowi bingung. Tiga bulan menjelang pernikahan Gibran, sang anak menolak mengadakan resepsieda pernikahan. Gibran hanya ingin mengadakan akad nikah di Kantor Urusan Agama, tanpa pesta, apalagi dihadiri ribuan tamu.


Tentu saja Jokowi tak setuju. Menurut dia, meski tak megah, Gibran tetap harus mengadakan resepsi. Sejak Maret, Jokowi terus "melobi" sang anak. "Dari awal, dia hanya mau di KUA, tanpa resepsi. Tapi saya coba omongkan," kata Jokowi seperti ditirukan salah seorang pejabat Istana kepada Tempo.(baca juga:Melalui Facebook, Presiden Jokowi Minta Restu untuk Pernikahan Anaknya)


Sekretaris pribadi Presiden, Anggit Nugroho, mengakui memang ada beda pendapat antara anak dan ayah soal konsep pernikahan. "Mas Gibran memang maunya sederhana, simpel saja. Pak Jokowi mau setidaknya ada resepsi," kata Anggit kepada Tempo, Rabu 10 Juni 2015.(baca: Inilah 3 Fakta Tersembunyi di Balik Pernikahan Anak Jokowi)


Jalan tengah pun disepakati. "Mas Gibran akhirnya mau ada resepsi, tapi pesta harus diselenggarakan di Solo," kata Anggit.


Selain beda pendapat soal resepsi pernikahan, Gibran dan Jokowi berbeda pendapat soal acara ngunduh mantu. Jokowi awalnya berencana mengadakan acara itu di Jakarta dan Bogor. Seorang pejabat Istana mengatakan, ngunduh mantu ini digelar untuk mengundang rekan-rekan dan kolega Jokowi.


Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Awalnya, acara ngunduh mantu hendak dilaksanakan setelah Lebaran. Tapi acara ini urung dilakukan karena Gibran tidak setuju ada acara ngunduh mantu. "Sejak memutuskan ada resepsi di Solo, Gibran tidak mau ada acara ngunduh mantu," kata Anggit.(baca: Mantu, Jokowi Tak Undang Kepala Negara Sahabat  )


Jokowi terus merayu anaknya agar setuju mengadakan ngunduh mantu, tapi kali kini Gibran tetap tak setuju. "Ya, sampai sekarang belum tahu, tergantung mas Gibran nanti," kata Anggit lagi. Presiden Joko Widodo pun belum bisa memastikan mengenai acara ngunduh mantu. "Mungkin nanti setelah Lebaran, tapi belum tahu," kata Jokowi.


 Beda lainnya adalah soal arak-arakan. Awalnya Jokowi ingin  anaknya diarak dengan kereta kencana milik pribadi sebelum akad di rumah Selvi Ananda. Lagi-lagi, Gibran tak setuju terhadap ide sang ayah. "Komprominya, ya jalan kaki itu," kata orang dekat Jokowi.


Terakhir, mengenai undangan VVIP atau pejabat yang akan diundang dalam resepsi. Anggit mengatakan sang ayah dan anak juga melakukan kompromi. Mekanisme pemilihan undangan, kata Anggit, panitia pernikahan mengajukan nama-nama pejabat atau tokoh nasional yang hendak diundang.


Setelah itu, nama-nama yang diajukan diserahkan kepada Joko Widodo, istrinya, Iriana, dan Gibran sendiri. "Jadi ketiganya yang memilih siapa yang mau diundang, ada kompromi juga di situ," katanya.


 ANANDA TERESIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

8 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

8 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

10 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

14 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

15 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

17 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

18 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

18 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

19 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

19 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?