TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk kasus dugaan korupsi 21 gardu induk PLN, Yusril Ihza Mahendra, mengaku mempertimbangkan praperadilan apabila Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tak punya alat bukti untuk menjerat kliennya.
"Kami akan dalami dulu surat perintah penyidikannya. Apakah cukup alasan menurut hukum acara untuk menyatakan beliau (Dahlan) sebagai tersangka atau tidak," kata Yusril via pesan BlackBerry Messenger, Kamis, 11 Juni 2015.
Yusril menjelaskan, surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kejaksaan Tinggi perlu dipelajari karena dalam surat panggilan pemeriksaan tak tercantum pasal sangkaan yang digunakan untuk menjerat Dahlan. Padahal, kata dia, hal itu penting untuk persiapan menjelang pemeriksaan, menentukan langkah hukum, dan memastikan apakah ada alat bukti yang berkaitan.
"Dalam sprindik umumnya dinyatakan perbuatan apa yg dilakukan tersangka dan pasal-pasal apa yang dijadikan dasar hukumnya," ujar Yusril.
Dahlan menjadi tersangka dalam kasus gardu induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013 yang merugikan negara Rp 33 miliar. Dahlan disebut menyalahgunakan wewenang semasa menjabat Direktur Utama PLN dengan menyiasati syarat pencairan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk proyek gardu.
Dahlan menjadi tersangka ke-16 dalam kasus yang juga menjerat 12 pejabat PLN dan tiga rekanan itu. Namun Dahlan tidak ditahan. Ia hanya dicekal berdasarkan surat permintaan cegah dan tangkal tertanggal 5 Juni 2015.
Dahlan urung hadir pada pemeriksaan hari ini. Rencananya, kehadiran Dahlan akan dijadwalkan ulang menjadi tanggal 17 Juni 2015, berbarengan dengan agenda pemeriksaan di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik.
ISTMAN M.P.