TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur meringkus sepuluh bocah pengisap ganja di Jalan Kampung Pulo RT 005 RW 004, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Kesepuluh bocah ini terbukti membawa dan mengkonsumsi narkotik jenis ganja.
"Mereka disergap dan digeledah Sabtu malam lalu di saung," kata Kepala Polres Jakarta Timur Komisaris Umar Farouq saat ditemui di Markas Polres Jakarta Timur, Kamis, 11 Juni 2015.
Sepuluh tersangka ini yakni TO, 16 tahun, AMS (17), RC (15), DY (17), AS (16), MA (15), IM (17), RZ (16), AH (14), dan AD (14). Dari tersangka TO, AS, dan RC, polisi mendapatkan barang bukti satu bungkus kertas putih berisi ganja seberat 5,25 gram.
Umar mengatakan barang bukti ini ditemukan di kantong celana depan TO. Ganja ini dibeli dari hasil patungan AMS Rp 9.000 dan RC Rp 7.000. Penjual ganja tersebut seorang berinisial P, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Sedangkan di dalam kantong celana depan AMS ditemukan 1 bungkus kertas cokelat berisi ganja 6,36 gram. AMS mengaku mendapat ganja itu gratis dari P untuk dikonsumsi bersama teman-temannya.
Polisi juga menyita 4 linting ganja seberat 2,37 gram. DY, AS, MA, dan IM menyembunyikan ganja siap isap itu di bawah saung tempat mereka duduk. Menurut keterangan mereka berempat, Umar mengatakan, ganja tersebut didapat dari hasil patungan DY Rp 25.000, MA Rp 10.000, dan IM Rp 15.000. Ganja itu dibeli IM dari seseorang berinisial A, yang juga masuk DPO kepolisian. AS diketahui tak ikut patungan, tapi turut melinting barang terlarang itu bersama teman-temannya.
Sementara itu, RZ, AH, dan AD digelandang ke kantor polisi karena terbukti mengkonsumsi ganja sebelum penggeledahan. Kesepuluh bocah ini melanggar Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Subpasal 127 ayat 1a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Mereka terancam hukuman penjara 4-12 tahun.
YOLANDA RYAN ARMINDYA