TEMPO.CO, Serang - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan irigasi Pamarayan Barat, Kabupaten Serang, senilai Rp 23,2 miliar, Sujasman S. Nongke, divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Sujasman S. Nongke yang merupakan Site Manajer PT Guna Karya Nusantara (GKN) selaku pihak yang mengerjakan proyek peningkatan irigasi induk barat Pamarayan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Usai sidang, terdakwa Sujasman S. Nongke mengatakan bersyukur karena dirinya tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Menanggapi keputusan hakim, jaksa penuntut umum Kartono mengatakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Serang mengambil sikap dan memilih pikir-pikir untuk mempelajari seluruh salinan vonis yang dibacakan majelis hakim.
Majelis hakim berpendapat dakwaan terhadap terdakwa Sujasman terkesan dipaksakan. Majelis hakim justru mempertanyakan kepada jaksa penuntut umum perihal tidak terseretnya Dadang Priyatna, Direktur PT Balai Pasific yang merupakan anak buah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dalam kasus ini. Majelis hakim menilai dalam dakwaan jaksa penuntut umum, tidak menguraikan secara jelas atau pihak mana yang memperoleh keuntungan atau diperkaya dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
DARMA WIJAYA
VIDEO LAINNYA:
Terkuak Misteri Jaringan Kanal Majapahit