TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dan Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo berkoordinasi untuk memperbaiki waktu bongkar-muat kapal (dwelling time) yang masih memakan waktu sekitar 5,5 hari. Catatan waktu tersebut masih jauh dari target pemerintah untuk mengurangi dwelling time hingga 4,7 hari.
"Sebagai tindak lanjut kunjungan Bapak Presiden Joko Widodo kemarin, kami sudah siapkan dua langkah, termasuk meninjau Ditjen Bea-Cukai dan Pelindo pagi tadi," kata Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2015.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku kecewa dan mengancam akan mencopot para menteri serta jajaran terkait yang belum mampu memberikan pelayanan di Pelabuhan Tanjung Priok dan menurunkan dweling time hingga rata-rata 4,7 hari. (Baca: Jokowi Ngamuk Soal Bongkar-Muat di Priok, Siapa Dicopot?)
Dalam rapat koordinasi bersama Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di kantor Kemenko Kemaritiman, Indroyono menyebutkan dua langkah itu adalah memperkuat sistem layanan online serta memperbaiki sistem perizinan pada sektor perdagangan dan perhubungan. (Baca: Kasus Dwelling Time, Jokowi Kantongi Nama yang Akan Dicopot)
Indroyono mengatakan pihaknya akan memperkuat sistem online untuk memonitor waktu bongkar-muat kapal melalui situs www.dwelling.indonesiaport.co.id yang bisa diakses masyarakat. Melalui situs itu pula, masyarakat bisa memonitor langsung waktu bongkar-muat kapal dalam hitungan jam, hari, bulan, hingga tahun. "Gunanya supaya pelayanan bisa lebih cepat," ujarnya.
Terkait dengan masalah pada sektor perdagangan dan perhubungan, pemerintah mengimbau pelaku usaha impor untuk melengkapi izin sebelum barang diberangkatkan ke Indonesia. (Baca: Jokowi Marah, Menteri Indriyono: Terpacu Kerja Lebih Baik)
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan aturan tersebut hingga ke media cetak. "Sebetulnya tidak sedikit importir yang saat masuk pelabuhan baru mengurus izinnya, itu yang jadi memperpanjang dwelling time," tutur Rachmat.
Adapun Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan meminta agar operator pelabuhan bisa mengusahakan tempat penimbunan peti kemas hanya untuk transit, bukan menginap. "Soal tarif, penimbunan peti kemas itu harus dibuat agar orang tidak mau nimbun lama-lama karena, kan, itu mengganggu dwelling time dan terjadi penumpukan," ucapnya. Namun, Jonan menambahkan, penetapan tarif tersebut nantinya menjadi keputusan operator pelabuhan.
ANTARA