TEMPO.CO, Denpasar - Putri pertama tersangka kasus penelantaran anak—Margriet Christina Megawe, Yvonne Megawe, ditolak ketika hendak bertemu ibunya. Ia pun harus pulang dengan kekecewaan setelah menunggu hampir dua jam di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali.
"Saya kecewa. Saya hanya ingin bertemu ibu saya. Saya sudah tidak bertemu sejak ibu saya ditahan," kata Yvonne setelah keluar dari ruang tunggu, Jumat, 19 Juni 2015.
Salah satu anggota tim pengacara Margriet, Dion Pongkor, menyebutkan tidak ada alasan yang jelas mengenai penolakan itu. “Pokoknya tidak diizinkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dion mengatakan akan mempertemukan Yvonne dengan ibunya pada Kamis kemarin. Namun Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Bambang Yogiswara tidak memperkenankan karena Margriet sedang dalam pemeriksaan. Lalu Yvonne diberikan waktu untuk bertemu pada hari ini pukul 16.00 Wita.
“Sekarang kami ingin bertemu, Direskrim bilang sedang rapat. Ini, kan, tidak ada kaitannya,” tuturnya.
Menurut Dion, hal itu merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia karena pertemuan antara ibu dan anak merupakan hak asasi yang tak bisa diubah apa pun keadaannya. Di sisi lain, dia mengaku selama ini cukup kooperatif dengan memberikan keterangan selengkap mungkin, dengan harapan masalah-masalah kemanusiaan tetap akan mendapat penghormatan.
“Sudah kami sampaikan bahwa sebenarnya Yvonne hanya ingin bertemu dan memeluk ibunya,” ucap Dion.
Sejauh ini, belum ada keterangan dari Kepolisian mengenai alasan penolakan itu.
ROFIQI HASAN