TEMPO.CO, Denpasar - Tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tai Hamdani, sudah membantah bahwa dia yang membunuh bocah cantik delapan tahun itu. Dalam pengakuan terbarunya kepada penyidik kepolisian, Rabu, 18 Juni 2015, ia menuding Margriet Christina Megawe yang membunuh Angeline.
Pengakuan itu terungkap melalui penuturan Haposan Sihombing, pengacara Agustinus. Dalam keterangan sebelumnya, kliennya mengaku pembunuhan Angeline terjadi di kamar Agus. Namun dalam keterangan terakhirnya, Agus mengaku pembunuhan terjadi di kamar Margriet dan pelakunya adalah Margriet sendiri.
Haposan berujar kliennya hanya membantu mengubur jasad Angeline ke lubang di belakang rumah. Agustinus tidak melihat eksekusi pembunuhan yang dilakukan Margriet terhadap Angeline. Sebab, saat Agus tiba di kamar Margriet, Angeline dalam kondisi sekarat dengan posisi telentang di lantai.
"Dia sempat memangku. Selanjutnya dia bertugas membungkus, mengambil boneka, mengangkat, dan mengubur jasad Angeline," ucap Hasposan. "Semalam (Rabu) BAP untuk kasus pembunuhan Angeline sudah selesai. Sudah diungkapkan TKP-nya berubah dari kamar Agus ke kamar M (Margriet)."
Pengacara Margriet, Hotma Sitompul, enggan mengomentari pengakuan Agus itu. Dia hanya meminta kubu Agus membuktikan pengakuan Agus. "Sejauh ini, dia (Margriet) tidak membunuh, tidak terlibat, tidak tahu-menahu. Dia justru menangis melihat anaknya meninggal," kata Hotma.
Juru bicara Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Heri Wiyanto menuturkan lembaganya masih mengembangkan penyidikan terkait keterlibatan Margriet. "Kalau nanti ditemukan alat bukti permulaan yang cukup, (Margriet) pasti ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Jumat siang.
Dalam kasus pembunuhan Angeline, pihaknya baru menetapkan Agus sebagai tersangka. Dia memperkirakan status Margriet belum ditingkatkan menjadi tersangka. "Tapi tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru," ucapnya. Dia berharap masyarakat memberi kepercayaan kepada penyidik untuk mengusut kasus ini secara tuntas.
Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie mengatakan pihaknya berusaha memaksimalkan proses penyidikan agar kasus ini terungkap sebelum masa penahanan tersangka habis batas waktunya, yakni selama 20 hari. Setelah itu, polisi dapat mengumumkan seluruh hasil penyidikan secara transparan.
Ronny mengakui sampai saat ini ada beberapa materi penyidikan yang belum bisa diungkapkan kepada publik. Sebab, ujar Ronny, bila dibuka sekarang, materi itu bakal mendapatkan respons negatif. "Bisa memudahkan tersangka atau penasihat hukumnya untuk berkelit dari sangkaan penyidik," ucapnya.
AVIT HIDAYAT | ROFIQI HASA