TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut mantan guru tari Sekolah Internasional Saint Monica, Hariyanti, 45 tahun, dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hariyanti didakwa melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya, LBS, yang berusia 3,5 tahun.
"Terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk dilakukannya perbuatan cabul," kata jaksa Theodora Marpaung seusai sidang tertutup di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 24 Juni 2015.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada 29 April 2014. Saat itu, korban sedang mengikuti kegiatan ekstrakulikuler dan tinggal berdua dengan terdakwa di salah satu ruangan.
Saat kejadian, kata Theodora, terdakwa sedang memangku korban. Lalu membuka celana dan memainkan organ vital korban. Korban pun mengatakan sakit, dan terdakwa berhenti memainkan alat vital. Setelah kejadian, ujar Theodra, korban diberikan permen lolipop.
Menurut Theodora, korban setibanya di rumah mengadu sakit di bagian dubur kepada ibunya, B, 34 tahun. Pukul 21.00 WIB ibu korban membawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo untuk melakukan visum. Hasil visum yang keluar pada 30 April 2014 menunjukkan ada bekas kemerahan akibat benda tumpul.
Hariyanti, kata jaksa Theodora, melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa pun sudah menghadirkan saksi yang terdiri dari tiga orang dari pihak sekolah, satu korban, ibu korban, pengasuh korban, tiga saksi ahli, dan satu saksi meringankan dari terdakwa. "Hasil pemeriksaan ada luka bekas pelecehan terhadap korban," katanya.
Kuasa hukum Hariyanto, Petrus Bala, menilai tuntutan jaksa tidak tepat. Karena, jaksa masih menerapkan undang-undang lama yang tidak berlaku pada 17 Oktober 2014. "Seharusnya jaksa menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak," kata dia. "Tidak ada bukti di lokasi serta tidak ada rekaman CCTV saat kejadian."
Petrus juga menunding surat penyitaan barang bukti dari kepolisian dan jaksa tak mencantumkan nama Hariyanti. "Tertulis nama Sari. Padahal panggilannya Hari," kata dia. "Kami akan balas di sidang pledoi pekan depan."
Suami Hariyanti, Aryanto, percaya istrinya tak melakukan pelecehan seksual. "Saya pasrah terhadap tuntutan, dan semoga hasil sidang bisa meringankan atau dibebaskan," katanya.
HUSSEIN ABRI YUSUF