TEMPO.CO, Kendari - Abdul Rauf, 62 tahun, terdakwa dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, terkena serangan jantung saat persidangan. Direktur Keuangan Perusda Kabupaten Kolaka itu tiba-tiba pingsan saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kota Kendari, Kamis, 25 Juni 2015. Ia sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan, tapi nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Abdul tersungkur di samping kuasa hukumnya ketika tengah mengajukan keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman dari Perusda ke Pemerintah Kabupaten Kolaka senilai Rp 600 juta. Sidang yang dipimpin oleh Sunaryanto dan dua orang hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Yon Efri, itu sempat ricuh, sebagian kerabat coba menyerang saksi. Namun polisi berhasil mengamankan persidangan. Abdul segera dibawa ke rumah sakit dan mendapat pertolongan pertama berupa resusitasi jantung atau pompa jantung.
"Kami turut berduka cita. Di awal persidangan hakim menanyakan kondisi kesehatanya, korban menyatakan kalau dia sehat-sehat saja. Pantauan CCTV juga memperlihatkan kalau korban baik-baik saja. Bahkan dia terlihat tenang selama proses sidang," jelas Kepala Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kota Kendari Jarasmen Purba. Menurutnya, Abdul terkena serangan jantung saat proses sidang. "Saya terima informasinya setelah satu jam kemudian, saat korban berada di ICU rumah sakit," katanya. Selain itu, Abdul memang pernah mengajukan bantar ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan jantung.
ROSNIAWANTY FIKRI