TEMPO.CO, Jakarta - Dedi Hariyan, 39 tahun, tersangka pembunuhan di Pasar Minggu, tidak langsung melarikan diri setelah merampok, membunuh, dan membakar rumah majikannya.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, pelaku bersikap sangat tenang seolah tidak terjadi apa-apa. "Dia bahkan sempat jalan-jalan sebelum ditangkap," kata Krishna di kantornya, Kamis, 25 Juni 2015.
Krishna mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada pagi hari pukul 07.45 WIB. Seusai merampok harta benda Yovita, pemilik rumah, Dedi meninggalkan rumah tersebut dan mencari bensin. Dia kemudian membakar rumah itu dengan menggunakan bensin dua liter dan korek api.
Saat dia pergi, Dedi sempat bertemu dengan warga sekitar dan saling bertegur sapa. Tak lama kemudian, warga heboh lantaran rumah Yovita mengeluarkan asap tebal. Warga pun bergerak cepat untuk memadamkan api. Dedi bahkan ikut membantu warga menyiramkan air agar api segera padam.
Saat api padam, tersangka langsung pergi ke rumahnya di Citayam, Depok, Jawa Barat. Dia lalu pergi mengunjungi kerabatnya di Bekasi bersama istrinya. Selama bepergian, dia juga membawa tas berisi barang curian karena gagal menukar uang dolar AS dengan rupiah hasil rampokannya.
"Jadi dia jalan-jalan ke Bekasi dulu, sambil bawa uang curian," ujar Krishna.
Setelah mengunjungi kerabatnya di Bekasi, Dedi bersama istrinya kemudian pulang ke Citayam. Sore harinya, mereka mengunjungi rumah sepupunya yang bernama Desy di Cipayung, Jawa Barat. Harta curiannya pun juga ikut dibawa.
"Dia mengaku cuma mau menginap semalam, setelah sahur rencananya mau pergi lagi tapi keburu tertangkap," kata dia.
Sebelumnya, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda menangkap Dedi karena membunuh seorang pembantu rumah tangga dan membakar rumah majikan sang PRT hingga luluh lantak. Awalnya, tersangka cuma ingin meminjam uang Rp 500 ribu kepada anak pemilik rumah. Namun, dia juga sudah berniat merampok rumah tersebut jika pinjamannya tidak dikabulkan.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 187 tentang Perusakan. Jika dinyatakan bersalah, dia terancam hukuman penjara selama seumur hidup.
DIMAS SIREGAR