TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menggelar rapat koordinasi soal penerimaan negara bukan pajak dalam mekanisme pengurusan nikah dan rujuk di Kantor Urusan Agama. Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin telah datang ke kantor di bilangan Kuningan tersebut.
"Tidak ada (korupsi), ini semata agar sistem berjalan dengan lancar," kata Lukman di Halaman Kantor KPK, Kamis, 25 Juni 2015.
Lukman menyatakan, rapat koordinasi ini dilakukan agar tak ada penyimpangan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 tentang perubahan PP nomor 47 tahun 2004 soal Tarif Atas PNBP yang Berlaku di Departemen Keagamaan. Peraturan tersebut kemudian menjadi dasar lahirnya aturan Peraturan Menteri Agama nomor 24 tahun 2014 tentang perubahan atas PMA nomor 71 tahun 2009 soal biaya nikah dan rujuk.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menghapuskan biaya pencatatan nikah atau rujuk dari Rp 30 ribu menjadi Rp 0,- sesuai Pasal 6 ayat (1) PMA 24 tahun 2014. Pemerintah mengubahnya menjadi biaya nikah atau rujuk sebesar Rp 600 ribu.
Selain itu, PP dan PMA tersebut juga mengatur mekanisme pembayaran biaya nikah atau rujuk yang langsung dilakukan pasangan ke Bendahara PNBP Kemenag melalui bank. Pada Pasal 6 ayat (2), jika sulit menjangkau Bank, biaya dapat disalurkan melalui PPS KUA Kecamatan.
Aturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang rentan penyalahgunaan. Sebelumnya, pasangan yang menikah atau rujuk membayarkan biaya pencatatan nikah atau rujuk ke Bendahara Pembantu KUA setempat yang kemudian disalurkan ke Bendahara Penerimaan KUA Kabupaten atau Kota.
Mekanisme baru ini diklaim sebagai reformasi dalam mekanisme KUA yang lebih transparan dan berintegritas. "Dikoordinasikan dulu," kata Lukman.
FRANSISCO ROSARIANS