TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yambise mengatakan, penetapan ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe sebagai tersangka pembunuhan merupakan langkah tepat. Menurutnya, tanggung jawab utama ibu adalah melindungi anaknya.
"Itu sesuai dengan firasat saya, apalagi kondisi rumahnya juga tak layak huni," kata Yohana di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2015. Selain itu, Margriet juga dinilai tak memperhatikan kebutuhan sang anak. Berdasarkan laporan yang diterimanya, kondisi Angeline memang terkesan kumuh, kurus, dan bau akibat tak terawat.
Yohana meminta agar polisi mengganjar Margriet seberat-beratnya. "Kalau satu saja anak hilang, negara rugi besar. Mereka kan para penerus," kata dia.
Walaupun meminta agar Margriet dihukum berat, Yohana menilai kejadian yang terjadi kepada Angeline tak dapat dipukul rata. Artinya tak semua ibu angkat berbuat sepertinya.
Penetapan tersangka kepada Margriet dilakukan oleh Polda Bali setelah ada tiga bukti permulaan cukup yang dapat menjerat Margriet. Di antaranya adalah keterangan saksi, tersangka Agustinus Tai.
Dalam keterangan yang disampaikan Agus, Margriet diakuinya sering melakukan tindakan penganiayaan terhadap Angeline. Keterangan itu diperkuat dengan hasil keterangan otopsi jenazah Angeline di RSUP Sanglah, Bali.
Margriet dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal penelantaran anak dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Alat bukti yang digunakan untuk menjerat Margriet adalah keterangan dari tersangka lain, Agustinus Tai Hamdani. Ada pula keterangan ahli serta bukti-bukti dari hasil laboratorium forensik di Bali maupun Jakarta.
FAIZ NASHRILLAH