TEMPO.CO, Sidoarjo - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menyatakan ditiadakannya validasi berkas ganti rugi korban lumpur Lapindo karena dari evaluasi sebelumnya masih banyak ditemukan kekeliruan dan kesalahan teknis.
"Kami memutuskan untuk melakukan pencocokan data antara BPLS dengan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) terlebih dulu agar kekeliruan atau kesalahan teknis seperti kemarin (Jumat lalu) bisa segera diatasi," kata Humas BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo saat dihubungi Tempo, Senin, 29 Juni 2015.
Sebelumnya, pada Jumat, 26 Juni 2015, BPLS melakukan validasi sebanyak 44 berkas dari total 3.337 berkas. Namun dari 44 berkas itu masih banyak berkas yang bermasalah. "Mulai dari kesalahan nama serta pemilik berkas yang sudah meninggal," kata dia.
Dwinanto menambahkan, permasalahan utama mengapa proses validasi berjalan lambat adalah karena ada perbedaan sistem administrasi BPLS dengan MLJ. "Perbedaan itu saja yang menyebabkan masalah." Dia mengatakan sistem administrasi BPLS lebih ketat daripada MLJ.
Karena itu agar tidak terjadi kembali kekeliruan, pihaknya hari ini akan melakukan pertemuan dengan luruh dan camat setempat untuk membicarakan hal tersebut. "Harapannya lurah dan camat bisa membantu. Masak soal surat waris warga tanya ke BPLS," keluhnya.
Saat ditanya kapan validasi berkas ganti rugi korban lumpur Lapindo kembali dilakukan, Dwinanto belum bisa memberikan kepastian. "Tunggu pertemuan besok (hari ini)," kata dia.
Kepada warga yang kemarin kecele datang ke Pendapa Delta Wibawa Sidoarjo, Dwinanto mengimbau agar tidak datang ke pendopo sebelum BPLS memberi tahu. "Kalau sudah diumumkan baru datanglah," ujarnya.
NUR HADI