TEMPO.CO, Surabaya - Sebelas terdakwa kasus pemalsuan dokumen keberangkatan haji mulai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 1 Juli 2015. Mereka adalah Bambang Agustianto, Ilham, Ahmad Yahya Samsul Arifin, Choriyah Asma Nur, Subhan Zakaria, Choirul Anwar, Ninik Setyawati, Denis Godura, Moh. Arwani, Achmad Candra, dan Taufiq Rahman Humaini.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Terdakwa juga dijerat dengan beberapa pasal tambahan, yaitu Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP, dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," ucap jaksa penuntut umum, Djuariyah.
Modus terdakwa ialah membuat data paspor dengan nama palsu terhadap lima calon anggota jemaah haji, yaitu Nawari Tojam Dahlan, Susilowati, Mohammad Jufiyanto, Annisa Rahmah, dan Mohammad Labib. Data paspor yang tertera pada halaman pertama milik calon anggota jemaah itu tidak sesuai dengan yang ada di halaman keempat.
Djuariyah mencontohkan, salah satu anggota jamaah haji yang didaftarkan, Nawari Tojam Dahlan, ternyata tidak pernah mendaftar sebagai calon anggota jemaah haji di Kantor Kementerian Agama Surabaya. "Kegiatan pemalsuan ini dilakukan oleh para terdakwa pada 2014," tutur Djuariyah.
Jaksa tidak menahan sebelas terdakwa. Namun mereka ditetapkan sebagai tahanan kota sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2015 dengan perpanjangan 24 Mei-22 Juni 2015. Adapun satu orang lagi dalam komplotan tersebut masih dalam daftar pencarian orang.
Kasus pemalsuan paspor ini terungkap saat proses pemberangkatan calon jemaah haji pada Oktober 2014. Kantor Imigrasi Surabaya berhasil membongkar dugaan pemalsuan lima paspor milik calon anggota jemaah di embarkasi Surabaya.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang kemudian menetapkan sebelas tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 54 orang.
EDWIN FAJERIAL