TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar TNI Angkatan Udara saat ini sedang menyiapkan asuransi dan santunan bagi para prajurit dan pegawai negeri sipil yang menjadi korban jatuhnya pesawat C-130 Hercules A-1310 di Medan, kemarin. Markas Besar TNI AU menjalin kerja sama asuransi dengan perusahaan Asuransi Jiwa Bumi Putra (AJBP) 1912 pada tahun 2014.
"Dalam perjanjian itu personel TNI AU dan siswa pendidikan pertama TNI AU yang gugur dalam tugas berhak dapat asuransi," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama Dwi Badarmanto melalui siaran persnya, Rabu, 1 Juli 2015.
Menurut Dwi, besaran asuransi yang bakal diterima keluarga korban bervariasi antara Rp 350 juta sampai Rp 500 juta. Selain asuransi, para prajurit dan PNS TNI AU mendapatkan sejumlah santunan. Sebagai contoh santunan kematian personel, santunan perawatan jenazah, santunan risiko kematian prajurit, dan uang duka.
"Jumlahnya berkisar ratusan juta rupiah," kata Dwi. Sayangnya jenderal bintang satu TNI AU itu belum bisa memastikan kapan proses pembayaran asuransi dan santunan akan dilakukan.
Pesawat Hercules C-130B milik TNI AU dengan nomor penerbangan A-1310 jatuh menimpa permukiman warga di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, pada Selasa siang, 30 Juni 2015. Tim evakuasi gabungan telah menemukan 142 jenazah di lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi 44 di antaranya. TNI masih menyelidiki akibat persisnya pesawat buatan 1964 itu jatuh.
INDRA WIJAYA