TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Henry Hutagaol, menganggap bukti-bukti tambahan yang diajukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dalam sidang gugatan pembekuan PSSI, bersifat lemah. Menurut dia, bukti tambahan yang diajukan seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Staatsblad 1870 Nomor 64 Pasal 4 dan 5 bukanlah sebuah fakta-fakta baru.
"Semua orang sudah tahu aturan-aturan itu," ujarnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis, 2 Juli 2015.
Menurut Henry, undang-undang dan Staablad, telah diketahui semua orang lantaran aturan-aturan tersebut merupakan aturan lama. Seharusnya, jika ingin memperkuat argumen mereka, Kemenpora, kata dia, menyerahkan bukti-bukti baru yang bukan aturan.
Pada 24 Mei lalu, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan pengurus PSSI untuk kembali mengelola organisasinya. Walaupun masih berupa putusan sela, keputusan itu akan menjadi bahan pertimbangan sepak bola Indonesia tidak diganjar sanksi oleh FIFA.
Henry menuturkan, bukti tambahan tersebut justru menunjukkan jika Kemenpora tak memiliki bukti tambahan untuk menguatkan argumentasi mereka. "Jadi bagi kami bukti-bukti tambahan itu tak menguatkan dalil Kemenpora," katanya.
Henry optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan PSSI karena PSSI telah menyampaikan bukti dan saksi yang menunjukkan surat keputusan (SK) pembekuan yang dikeluarkan oleh Menpora Imam Nahrawi tak sesuai dengan aturan. "Bukti-bukti yang kami sampaikan telah sesuai dengan fakta, perundangan, dan sesuai statuta kami," ucapnya.
GANGSAR PARIKESIT