TEMPO.CO, Palopo - Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Afif Hamka, Jumat dinihari, 3 Juli 2015, ditangkap aparat Satuan Narkotika Kepolisian Resor Palopo karena diduga menggunakan sabu-sabu.
Kepala Polres Palopo, Ajun Komisaris Besar, Dudung Adijono, menjelaskan penangkapan terhadap Afif dilakukan di rumahnya di Jalan Kartini, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. “Kami menduga dia baru saja usai memakai sabu-sabu, karena kami temukan plastik kemasan sabu-sabu," katanya, Rabu, 3 Juli 2015.
Menurut Dudung, penangkapan Afif berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap empat orang yang ditangkap sebelumnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Linda, Abdullah, Faisal Baso dan Andi Raja.
Dari serangkaian penangkapan itu, polisi menyita 8 paket sabu. Setiap paket dihargai Rp 200 ribu. Polisi pun masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap apakah mereka, termasuk Afif, merupakan jaringan pengedar narkotika di Kota Palopo, atau hanya pengguna yang sudah kecanduan. “Kami sudah ambil sampel urine mereka, juga sampel barang bukti untuk diperiksa di laboratorium forensik,” tutur Dudung.
Afif Hamka maupun empat orang itu belum bersedia memberikan keterangan kepada wartawan, karena masih terus menjalani pemeriksaan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palopo, Hasan, merasa terkejut atas penangkapan Afif. Dia sudah mendapatkan kepastian tentang dugaan keterlibatan anak buahnya itu dalam kasus sabu-sabu setelah beberapa orang stafnya meminta konfirmasi pada polisi. “Ini harus menjadi perhatian agar tidak ada lagi pegawai negeri yang terlibat,” kata dia.
Hasan menyebut Afif berkepribadian baik dan rajin dalam menjalankan tugasnya dalam penanggulangan bencana. Selain menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Afif juga menjadi Koordinator Unit Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Daerah. Bahkan aktif dalam berbagai kegiatan sosial. “Kami semua ikut prihatin dan menyangkannya. Kami tidak menduga Afif terlibat kasus narkotika,” ujarnya.
Penangkapan terhadap Afif menambah panjang daftar pegawai negeri yang terlibat kasus narkotika, khususnya sabu-sabu. Sebelumnya, Muhammad Arfah Syarifuddin Daud, pegawai negeri di Kantor Kementerian Agama Kota Palopo terlibat kasus sabu-sabu. Adik Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud itu memiliki 5 paket sabu-sabu beserta alat isapnya, berupa aluminium foil dan bong.
Arfah ditangkap di rumahnya di kawasan Perumahan Benteng, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, pada pertengahan Desember 2014 lalu. Dia sudah diganjar hukuman penjara 15 bulan. “Kami sudah mengajukan upaya banding hingga kasasi, tapi hukumannya tetap,” ujar penasehat hukum Arfah, Umar Kaso. Permohonannya menjalani rehabilitasi juga ditolak pengadilan.
seorang pegawai negeri sipil yang bekerja di salah satu instansi pemerintah di Kota Palopo berinisial M, sejak pertengahan April lalu menjadi buronan Badan Narkotikan Nasional Palopo.
Peran M sebagai kurir sabu-sabu terungkap setelah aparat BNN menangkap lima orang pengedar, yakni Sofyan Majid, Supri, Tanti, Yanti dan Esse.
HASWADI