TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mewajibkan perusahaan otobus (PO) menjual tiket secara online. Aturan itu diharapkan bisa berlaku untuk bus-bus kelas nonekonomi dulu.
“Kelas nonekonomi, kan, segmen penumpangnya sudah terbentuk,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Eddi saat dihubungi, Sabtu, 4 Juli 2015.
Setelah meresmikan rail hotel transit PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Stasiun Gambir Kamis lalu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan akan menerbitkan aturan yang mewajibkan perusahaan bus menjual tiket secara online.
Penerapan aturan itu nantinya bergantung pada kesepakatan antara pemerintah dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Penjualan tiket bus secara online, menurut Jonan, bisa meningkatkan pelayanan terhadap penumpang. Angkutan darat selama ini dianggap tertinggal jauh oleh moda kereta api dan pesawat yang sudah lama menjual tiket lewat sistem online.
Tiket bus online juga bisa memangkas penumpukan penumpang di terminal-terminal dan agen pemberangkatan serta calo tiket. “Tahun depan, akan kami mulai bersama Organda. Pada 2017, semoga sudah bisa memasyarakat,” ujar Eddi.
Menurut Eddi, angkutan darat harus mengejar ketertinggalan mereka oleh kereta api dan pesawat dalam urusan pelayanan.
Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono menuturkan total ada 34 dari ratusan PO yang menyatakan siap menjual tiket secara online. Mereka disebut sudah menyiapkan sistemnya masing-masing. “Tiket online memang sudah seharusnya dilakukan. Memang membebani PO di awal, tapi kita lihat hasil akhirnya,” ucap Ateng.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pesimistis PO bus menerapkan sistem pemesanan dan penjualan tiket secara online. Kebijakan itu dinilai berat karena angkutan darat bus melibatkan ratusan perusahaan yang rata-rata masih berupa perusahaan keluarga.
Ini berbeda dengan kereta api yang operatornya cuma satu atau pesawat yang hanya puluhan.
“Mungkin, kalau ada satu perusahaan sendiri yang mengelola tiket online, seperti Transjakarta dan ada gabungan perusahaan di situ, bisa,” kata Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.
KHAIRUL ANAM