TEMPO.CO, Denpasar - Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Prim Haryadi menunjuk Achmad Peten Sili menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan kasus kematian Angeline. Angeline, 8 tahun, adalah bocah yang ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah orang tua angkatnya, Margriet Christina Megawe, di Jalan Sedap Malam, Denpasar.
"Jadwal sidang praperadilan belum ditetapkan, dan pihak hakim tunggal yang akan menentukan hal itu," kata Humas PN Denpasar Hasoloan Sianturi di Denpasar, Jumat lalu.
Hasoloan mengatakan, untuk penetapan jadwal tersebut, Achmad Peten Sili kemungkinan akan menentukannya hari ini, Senin, 6 Juli 2015. Namun pihaknya belum berani memastikan ruangan mana yang akan digunakan untuk sidang praperadilan itu.
Baca juga:
Angeline Dibunuh, Hotman P: SMS Menunjukkan Sekeluarga Tahu!
3 Indikasi Margriet Pemarah: Soal Jam Rolex hingga Kucing
Akta permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Hotma Situmpol, pada Kamis, 2 Juli 2015, atas termohon Kapolri, Kapolda Bali, dan Kapolresta Denpasar telah dikeluarkan dan diregister oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Alasan diajukan karena tindakan termohon yang menetapkan tersangka tertuduh melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan terbunuhnya Angeline sebagaimana yang dimaksud dalam primer Pasal 340 KUHP. Kemudian, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 353 ayat 1 KUHP (lebih subsider), Pasal 351 ayat 3 KUHP (lebih lebih subsider), dan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga:
Kisah Putri Margriet:Soal Fanpage & Disebut Jadi Marinir AS
Hotman Paris:Jari Angeline Masih Bergerak Saat Diangkat Agus
Hal itu sesuai dengan laporan polisi nomor LP-A/726/VI/2015/Bali/Resta Dps tertanggal 10 Juni 2015 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor sprint sidik/475/VI/2015/Bali/Reskrim Dps, 10 Juni 2015. Bertentangan dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 21/PUU-XII/2014, 28 Oktober 2014, sehingga penetapan pemohon sebagai tersangka tersebut tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Angeline, bocah cantik kelas II Sekolah Dasar Negeri 12, Sanur, itu ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet, di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada 10 Juni lalu.
ANTARA
Baca juga:
Diduga Digergaji Ibunya: Si Bocah Ternyata Amat Cerdas
Diduga Digergaji Ibunya, Bocah Cerdas Ini Berbohong?