TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Hukum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Aristo Pangaribuan mengatakan lembaganya sangat terbuka dengan opsi perdamaian yang disarankan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bahkan, untuk memuluskan jalannya perdamaian, PSSI, ucap dia, telah membuat konsep cooperation agreement.
"PSSI sangat terbuka. Bahkan kami pun sudah empat kali datang ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tapi tak kunjung diterima," ucapnya di PTUN Jakarta, Senin, 6 Juli 2015.
Menurut Aristo, konsep cooperation agreement biasa digunakan saat ada kisruh antara induk olahraga dan pemerintah. Saat ada kisruh antara Kementerian Olahraga dan Asosiasi Sepak Bola Inggris (FA) pada 2010-2011, kedua lembaga lantas membuat nota kesepahaman untuk mengakhiri konflik.
"Ibaratnya, pemerintah dan induk olahraga kan sama-sama punya kewenangan. Nah, kewenangan itu yang dibahas dalam cooperation agreement," ujar Aristo.
Aristo menuturkan salah satu gagasan yang tertuang dalam cooperation agreement ialah masalah pembinaan. Kemenpora, kata dia, bisa melakukan pembinaan sepak bola terhadap anak di seluruh Indonesia.
"Kemenpora kan memiliki kepala dinas pemuda dan olahraga (kadispora) di akar rumput yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dua hal tersebut akan mempermudah pembinaan," ucapnya.
Namun, ketika anak-anak yang telah melewati fase pembinaan oleh kadispora menjadi pemain sepak bola, pemerintah, ujar Aristo, harus menyerahkan kepada PSSI. "Ketika pemain sepak bola masuk dalam dunia industri olahraga, peran pemerintah harus berkurang," ujarnya.
Kuasa hukum Kemenpora, Faisal Abdullah, menuturkan pihaknya telah mengupayakan perdamaian dengan PSSI dengan cara mengundang Ketua Umum PSSI 2011-2015 Djohar Arifin. "Dari pertemuan tersebut, disepakati jika kompetisi dan pembinaan sepak bola harus jalan terus," katanya.
Namun pernyataan Faisal disanggah Aristo. Menurut dia, seharusnya Kemenpora berdiskusi dengan Ketua Umum PSSI saat ini, La Nyala Mataliti. "Seharusnya bukan Djohar Arifin yang diundang," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta, Ujang Abdullah, memberikan kesempatan kepada penggugat, PSSI, dan tergugat, Kemenpora, untuk berdamai sebelum hakim membacakan putusan pada Selasa, 14 Juli 2015. "Kami tetap memberikan kesempatan pada kedua belah pihak untuk berdamai," ujarnya saat memimpin sidang.
GANGSAR PARIKESIT