TEMPO.CO, Tangerang-Corporate Secretary PT Angkasa Pura II (Persero) Agus Haryadi mengatakan pengelola bandara telah menetapkan standar umum gerai usaha yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. ”Standarisasi ini tercantum jelas dalam surat kontrak dengan tenan sebelum beroperasi,” ujarnya kepada Tempo, Selasa 7 Juli 2015.
Menurutnya, standar umum tempat usaha di Soekarno-Hatta meliputi larangan adanya kegiatan memasak untuk tenan yang berada di non-public area serta larangan menggunakan kompor gas bagi gerai usaha di public area. Selain itu, kabel listrik yang sudah di supervisi menggunakan standar kabel NYY. ”Kabel yang sangat kuat,” kata Agus.
Agus mengatakan, semestinya ketentuan itu harus dipatuhi oleh sekitar 600-650 gerai yang ada di kawasan bandara itu. Ia memastikan, meski sudah berusia uzur, infrastruktur listrik di bandara sejauh ini tidak mengalami masalah. ”Kalau memang infrastruktur yang bermasalah, kebakaran bisa dipicu dari listrik yang terbakar,” katanya.
Namun, jika menilik dari dua kasus kebakaran yang terjadi dua tahun belakangan ini yaitu di restoran KFC (2014) dan yang terbaru JW Sky Lounge, menurut Agus, ada indikasi sumber kebakaran berasal dari pemanas makanan. ”Artinya di sini bukan karena infrastruktur listriknya tapi lebih kepada perilaku manusianya,” ujarnya.
Perilaku manusia, kata Agus, bisa disebabkan dari tidak benarnya penggunaan peralatan elektronik sebagai pengganti alat memasak di bandara. Seperti menghidupakan alat, lalu ditinggakan begitu saja.
Merujuk dari penyebab peristiwa kebakaran itu, Pemerintah dan pengelola bandara Soekarno-Hatta akan melakukan audit sistem kelistrikan bandara dan melakukan pemeriksaan dan penertiban gerai usaha di Soekarno-Hatta. ”Tenan yang tidak memenuhi standar akan kami tutup,” kata Kepala Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Bintang Hidayat.
JONIANSYAH