TEMPO.CO , Depok : Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok berhasil membongkar sindikat penipuan tanah dengan modus yang terorganisir dengan baik. Polisi berhasil meringkus enam orang dari total 12 tersangka penipuan tersebut. Keenam orang tersebut, yakni Sumedi, 44 tahu, SPR, 41 tahu, EMP, 45 tahun, CCP, 44 tahun, ED, 46 tahun, dan ACP, 40 tahun.
Kepala Polresta Depok, Komisaris Besar Dwiyono mengatakan masing-masing tersangka mempunyai peran untuk melakukan aksi penipuan. Mereka berperan sebagai pemilik tanah, anggota Badan Pertanahan Nasional, pengurus tanah, ketua lingkungan sampai notaris.
"Sangat rapih modus penipuan mereka dengan membagi-bagi peran. Bahkan, sampai ada yang mengaku lurah dan perangkatnya," kata Dwiyono, Selasa 7 Juli 2015.
Ia mengatakan sindikat penipuan tanah ini berhasil diungkap setelah salah satu korbannya lapor ke polisi. Charles Jonathan, 68 tahun, yang berdomisili Kompleks Pokala, RT13/05, Kelurahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tergiur dengan rumah murah yang diiklankan di media massa.
"Modus mereka dengan mengiklankan rumah murah di media massa," kata Dwiyono.
Korban rencananya ingin membeli tanah seluas 2000 meter persegi di Kampung Kandang, Kelurahan Durenseribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, seharga Rp 800 jutaan. Jumlah tersebut, dari barang bukti yang berhasil diamankan dari enam tersangka berupa empat buku akte jual beli (AJB) palsu, delapan kwitansi pembayaran tanah sebesar Rp 852 juta.
Bahka, tiga tersangka penipuan tanah ini, yakni SPR, EMP dan CCP merupakan resedivis dalam kasus serupa, yang pernah diamankan Polsek Bojonggede pada 2004.
Duit hasil penipuan ini dibagikan kepada 12 orang yang mempunyai peran masing-masing tersebut. Bahkan, mereka sampai menyewa rumah sebagai kantor untuk perangkat desa palsu dari duit penipuan itu. "Masing-masing tersangka dapat duit Rp20 juta dari penipuan yang rapih ini. Yang menjadi otaknya Sumadi," ucap Dwiyono.
Pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini, polisi masih mencari enam teman Sumadi, yang masih buron dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka yang menjadi DPO polisi adalah AEP, 50 tahu, AJY, 43 tahun, YY, 52 tahun, UMR, 45 tahun, JMD, 43 tahun dan satu perempuan, I'd, 35 tahun.
"Kami telah mengerahkan Tim Buser untuk memburu ke enam tersangka lainya," ucap Dwiyono
IMAM HAMDI