TEMPO.CO, Jakarta: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Harry Azhar Aziz menanggapi santai kritik Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut audit BPK memiliki standar ganda. Dia menyatakan, BPK memiliki standar audit yang dalam memeriksa keuangan negara.
"Standar mengaudit keuangan pemerintah daerah atau pemerintah pusat sama, tidak dibedakan karena keuangan negara," katanya saat dihubungi, Selasa, 7 Juli 2015.
Harry menambahkan, standar keuangan itu diatur dalam undang-undang sehingga tidak mungkin berbeda. Bahkan, situs resmi BPK juga mencantumkan prosedur-prosedur pemeriksaan yang bisa diakses oleh siapa pun. "Ketentuan itu namanya Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.".
Karena itu, Harry menyatakan ragu ada daerah yang pemimpinnya terjerat korupsi namun mendapat status keuangan Wajar Tanpa Pengecualian. Bahkan, dia menantang Gubernur Ahok untuk membeberkan data terkait status keuangan WTP bagi daerah yang pemimpinnya terjerat korupsi. "Kalau berkomentar harus disertai data, tidak bisa asal bicara saja," kata Harry.
Menurut Harry, tidak mungkin Gubernur Jakarta sebagai pihak yang diaudit tidak mendapat hak untuk memberikan penjelasan. Sebab, seluruh pihak yang diaudit BPK berhak memberikan penjelasan sebelum lembaganya memberikan predikat laporan keuangan.
Meski begitu, dia menyatakan bakal meminta penjelasan kepada BPK DKI Jakarta ihwal pernyataan Gubernur Basuki. Sebab, BPK dianggap keliru menjalankan tugas jika tidak memberi kesempatan teraudit untuk memberikan penjelasan.
"Karena BPK juga manusia mungkin salah, tapi harus dipastikan dulu kesempatan menanggapi tidak diberikan atau gubernur tidak memberikan tanggapan," kata dia.
Sebelumnya BPK mengungkap 70 temuan dalam laporan keuangan DKI yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin 6 Juli 2015. Temuan itu bernilai Rp 2,16 triliun, terdiri atas program yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 442 miliar dan berpotensi merugikan daerah sebanyak Rp 1,71 triliun. Lalu, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 miliar, belanja administrasi sebanyak Rp 469 juta, dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar.
DIMAS SIREGAR