TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Hukum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Aristo Pangaribuan mengimbau Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menaati putusan akhir yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut dia, jika Menteri Imam mengajukan banding terhadap putusan tersebut, perkembangan sepak bola Indonesia akan terhambat.
"Perdebatan hukum ini kontraproduktif dengan perkembangan sepak bola. Kami mohon Menpora legowo," ujar Aristo di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa siang, 14 Juli 2015.
Dengan keluarnya putusan akhir dari PTUN Jakarta, kata Aristo, seharusnya Menteri Imam menyadari kekeliruannya. "Putusan tersebut tak membicarakan menang atau kalah. Yang kami butuhkan saat ini ialah solusi bersama dari kedua pihak." (Baca: PTUN Kabulkan Gugatan PSSI, Pembekuan Dibatalkan)
Aristo menambahkan, meskipun Kementerian Pemuda dan Olaharaga mengajukan banding terhadap putusan tersebut, tetap saja surat keputusan (SK) Menteri Imam yang membekukan PSSI tak berlaku lagi. Dengan keluarnya putusan PTUN tersebut, PSSI bisa beraktivitas kembali.
PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PSSI terhadap Kemenpora.
Menurut ketua majelis hakim Ujang Abdullah, SK Menteri Imam Nahrawi yang membekukan kegiatan PSSI tidak sah.
"Dengan putusan ini, pengadilan memerintahkan Menpora mencabut surat keputusan pemberian sanksi terhadap PSSI," kata Ujang saat membacakan putusan akhir.
Ujang menjelaskan, PTUN menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat, yakni Kemenpora. Menurut dia, dalam penerbitan surat keputusan itu, Menpora terbukti melanggar asas profesionalitas dan proporsionalitas serta mencampuradukkan wewenang.
"SK yang dikeluarkan oleh Menpora pun tidak menyebutkan pasal mana yang dilanggar oleh pihak penggugat. Selain itu, tenggat antara peringatan yang diberikan dan sanksi terlalu dekat," tutur Ujang.
Selain membatalkan SK Menpora, majelis hakim mengatakan putusan sela yang terbit pada 25 Mei lalu berkekuatan hukum tetap hingga ada putusan pengadilan yang mencabutnya. Tak hanya itu, berdasarkan putusan akhir tersebut, majelis hakim menghukum Menpora membayar biaya perkara sebesar Rp 277 ribu.
GANGSAR PARIKESIT