TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengungkapkan rencananya menjadi mediator konflik yang melibatkan hakim Sarpin Rizaldi dan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki serta anggota Komisi Yudusial, Taufiqurrahman Syahuri.
Tedjo mengklaim telah menghubungi kedua pihak, dan berharap bisa bertemu dengan mereka sebelum Lebaran. "Tapi nanti prosesnya tidak dikonfrontir, ya. Karena kan tidak mungkin, kalau dua kubu yang sedang memanas langsung dikonfrontir, kondisi akan menjadi tak kondusif," kata Tedjo di Istana Negara, Rabu, 15 Juli 2015.
Menurut Tedjo, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, syarat perdamaian itu yakni Sarpin harus mencabut laporan pencemaran nama baik yang membuat dua anggota Komisi Yudisial tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, dalam pertemuan yang berlangsung esok, Tedjo berharap bisa membujuk Sarpin mencabut laporan, sehingga polisi bisa menghentikan kasus tanpa ada kegaduhan. Tedjo mengklaim sudah menjelaskan rencana ini ke Kepala Kepolisian RI Badrodin Haiti. (Baca: Budi Waseso: Salah Saya Apa? Apakah Melakukan Kriminalisasi?)
Pertemuan Sarpin dengan Komisi Yudisial akan dilakukan besok sembari berbuka puasa. "Saya hanya berusaha memediasi. Supaya keadaan tidak menjadi gaduh," kata Tedjo.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, juga ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Jokowi Minta Kasus Sarpin Vs KY Tak Terulang)
Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik pada akhir Maret lalu. Hal ini terkait dengan putusan Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang kini menjadi Wakil Kepala Polri. Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan dan sejumlah hal, seperti Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara. (Baca: Hakim Sarpin Dihukum Non-Palu Enam Bulan)
Saat itu Sarpin dinilai sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, Sarpin dinilai melanggar etika hukum. (Baca: Komisioner KY Tersangka, Budi Waseso: Jangan Kaitkan Institusi)
REZA ADITYA