TEMPO.CO, Depok - Tim Buru Sergap Polresta Depok telah menangkap Deni, 25 tahun, tersangka perampokan dan pembunuh wartawati, di Bandung, Senin sore, 20 Juli 2015. Nurbaety Rofiq, 44, ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tusukan dan tangan diikat di rumahnya di Perumahan Gaperi Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Tim Buru Sergap Polresta Depok juga telah menangkap tiga tersangka lainnya, yakni Syarifudin, 20 tahun, Hafit, 22 tahun dan M Pujono, 22 tahun, Senin dini hari pukul 02.00 WIB di rumahnya di Bojonggede. "Total tersangka empat sudah tertangkap. Deni yang menjadi DPO ditangkap tadi sore di Bandung," ujar Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Dwiyono, Senin 20 Juli 2015.
Deni, adalah pekerja bangunan di sebelah rumah Nurbaety, yang telah memetakan dan mengetahui situasi rumah korban yang sering sepi. Deni, mengajak tiga rekannya untuk merampok rumah wartawati yang pernah bekerja di media online akarpadi.id itu.
Namun, saat melakukan aksinya pada Sabtu, 4 Juli 2015, usai sahur, pelaku hanya bertiga, tanpa keikutsertaan Pujono. "Pujono hanya ikut perencanaan saja dan mendapatkan jatah satu handphone hasil perempokan," katanya.
Dwiyono mengatakan motif dari kejadian ini para tersangka ingin melakukan perampokan dan mengambil harta korban. Sore hari sebelum mengeksekusi rumah Beaty, keempat tersangka merencanakan aksi mereka.
Bahkan, setelah melakukan perencanaan, Hafif membeli pisau untuk persiapan merampok di rumah Nurbaety di sekitar Stasiun Citayam, dekat Pasar Citayam, seharga Rp 5.000. Namun, setelah Sabtu dini hari, 4 Juli, saat melakukan aksinya, satu tersangka tidak ikut, yakni Pujono.
Tersangka diancam pasal 365 juncto 338 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kejahatan dengan pembunuhan. "Ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
IMAM HAMDI