TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum kasus pembunuhan berencana Ade Sara Angelina Suroto. Para tervonis, yaitu Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Dikutip dari laman resmi MA pada Kamis, 23 Juli 2015, majelis hakim MA yang terdiri dari Dudu D. Machmudin, Margono, dan Andi Abu Ayyub Saleh mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tervonis Hafidt. Permohonan kasasi ini dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 793 K/PID/2015.
Jaksa mengajukan kasasi ke MA atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap perkara pembunuhan berencana Ade Sara. Pada 9 Desember 2014, sejoli pembunuh Ade Sara itu divonis 20 tahun penjara.
Tak terima putusan itu, jaksa pun mengajukan kasasi yang masuk ke MA tanggal 22 Mei 2015. Jaksa ingin sejoli itu dihukum seumur hidup sesuai tuntutan. Hafidt pun akan menjalani sepanjang hidupnya di penjara.
Assyifa pun akan menjalani hukuman yang sama. Majelis hakim MA mengabulkan kasasi jaksa terhadapnya. Kasasi ini dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 791 K/PID/2015.
Pembunuhan terhadap Ade Sara terjadi pada Maret 2014. Dengan sadis, mahasiswi Universitas Bunda Mulia itu disiksa dan dihabisi oleh mantan pacarnya, Hafidt, dan pacar baru Hafidt, Assyifa. Motif mereka melakukan itu karena cinta segitiga.
NINIS CHAIRUNNISA