TEMPO.CO, Depok - Acep, bapak tiri Deni Setiawan, 25 tahun, dalang pembunuhan Nurbaety Rofiq, 44 tahun, tidak percaya anaknya tega menghabisi jurnalis yang pernah bekerja di Berita Kota. Sebab, selama dua bulan ini, Deni ikut kerja bersamanya di sebelah rumah Nurbaety.
"Orangnya sangat pendiam. Baru pertama kali ikut kerja bangunan sama saya," kata Acep di rumahnya wilayah Kelurahan Pondokjaya, Kecamatan Cipayung, Kamis 23 Juli 2015.
Menurut Acep, tidak ada gerak gerik Deni yang mencurigakan selama bekerja. Bahkan, Deni sering berangkat kerja bareng bersamanya. Deni bekerja sebagai kernet bangunan, yang dibayar Rp75 ribu per hari, dan menerima bayaran setiap Sabtu sore.
Acep heran Deni bisa mempunyai niat untuk merampok rumah tetangga tempat dia bekerja. Soalnya, bayaran untuk kerja bangunan tidak pernah telat dibayarkan. "Benar-benar heran. Anaknya pendiam banget," ucapnya.
Baca juga:
Eksklusif :Pengakuan Anak Buah OC Kaligis Soal Gatot dan Evi
Kata Istri Tersangka Pembunuh Nurbaety Soal Suaminya
Tebet Green Ditutup, Begini Penyewa Toko Merugi
Bahkan di hari terakhir bekerja pada, Rabu 15 Juli 2015, Deni masih sempat membantu untuk bekerja. Dari enam pekerja, hanya tiga orang yang bekerja di hari terakhir, yakni Acep, Ipul, dan Deni. "Kami bertiga pulang jam empat di hari terakhir kerja. Biasanya pulang jam lima," ucap Acep.
Acep tidak tahu kapan dan mengapa Deni bisa melakukan tindakan itu. Deni selalu datang dan bekerja seperti biasa. Acep menduga Deni membunuh Nurbaety karena hasutan teman-temannya. "Selama ini Deni baik, dan memang pendiam," uca Acep.
Polisi menetapkan empat tersangka pembunuhan Nurbaety. Satu di antaranya Deni. Tiga tersangka lain ditangkap di rumah mereka masing-masing di wilayah Bojonggede, Senin 20 Juli lalu. Sementara Deni yang diduga menjadi aktor utama pembunuhan Nurbaety, ditangkap di Denki Bandung, Senin sorenya. Deni adalah pekerja bangunan di samping rumah Nurbaety Rofiq.
Atas tindakannya, mereka diancam pasal 365 junto 338 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kejahatan dengan pembunuhan, yang diancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
IMAM HAMDI