TEMPO.CO, Depok - Ria, 24 tahun, istri Deni Setiawan, 25 tahun, tersangka kasus perampokan dan pembunuhan terhadap Nurbaety Rofiq, menceritakan bahwa suaminya tak menunjukkan gelagat mencurigakan.
Menurut Ria, Deni merayakan Lebaran bersama dia dan anaknya. Bahkan, pada hari ketiga Lebaran, Minggu, 19 Juli 2015, Deni masih berada di rumah. Deni baru pamit meninggalkan rumah pada Senin pagi, 20 Juli 2015.
Saat ditanya mau ke mana, kata Ria, Deni hanya menjawab ingin main. Ria tidak curiga sedikit pun bahwa suaminya terlibat perampokan dan pembunuhan Nurbaety.
"Beritanya saya lihat di TV. Tapi tidak menyangka bila Deni terlibat," ucapnya. "Saat ditangkap di Bandung, mungkin dia ke rumah bapaknya. Bapak kandungnya tinggal di Bandung."
Deni disebut polisi sebagai dalang perampokan dan pembunuhan jurnalis lepas tersebut di rumahnya, Perumahan Gaperi Bojonggede, Kabupaten Bogor. Setelah suaminya ditangkap, Ria mengaku harus berjuang menghidupi anaknya yang baru berusia 5 tahun seorang diri.
Selama ini, Ria hanya bergantung pada nafkah suaminya untuk membayar kontrakan sebesar Rp 200 ribu dan biaya hidup putrinya. "Hanya Deni yang bekerja," ujarnya.
Menurut dia, Deni merupakan sosok yang bertanggung jawab dan baik. Hanya saja, Deni pendiam dan tertutup. Deni tidak banyak cerita kepada Ria tentang aktivitasnya. Pria itu hanya berbicara jika ditanya. "Jarang bicara kalau tidak ditanya. Tapi, kalau ditanya mengenai masalah, galakan dia. Jadi serba salah," tutur Ria.
Ketika mengetahui Deni menjadi tersangka, Ria sempat tidak percaya. Ria berpendapat, suaminya dihasut sehingga mau melakukan perampokan itu.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Nurbaety, yakni Deni, Hafit, 22 tahun, M. Pujono (20), dan Syarifudin (22). Dua pelaku utama yang menghabisi nyawa Nurbaety adalah Deni dan Hafit.
Polisi menangkap keempatnya secara terpisah. Para tersangka, selain Deni, ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Bojonggede, Senin dinihari lalu pukul 02.00 WIB. Sedangkan Deni ditangkap di Denki, Bandung, Senin sorenya. Deni adalah pekerja bangunan di samping rumah Nurbaety.
Atas tindakannya, mereka diancam Pasal 365 juncto 338 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kejahatan dengan pembunuhan. Ancamannya, hukuman penjara lebih dari 15 tahun.
IMAM HAMDI