TEMPO.CO, Denpasar - Kepolisian Daerah Bali membantah tudingan bahwa penetapan tersangka Margriet Magawe dalam kasus pembunuhan Angeline hanya mengandalkan keterangan Agus Tay Hamba May. Bantahan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 29 Juli 2015. “Keterangan Agus berkesesuaian dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi lain,” ucap anggota Bidang Hukum Polda Bali dalam pembacaan kesimpulan yang dilakukan secara bergantian.
Sejumlah alat bukti lain yang berkesesuaian itu antara lain laporan visum dari laboratorium forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah mengenai kondisi tubuh Angeline dan penyebab kematiannya, keterangan dari saksi Susiani dan Rahmat Handono mengenai kondisi terakhir Angeline yang dilihat saat masih hidup, dan gulungan tali yang ditemukan di kamar Margriet yang cocok dengan tali yang ditemukan bersama mayat Angeline. (Lihat Video 3 Indikasi Yang Menjerat Margriet Sebagai Tersangka)
Dalam sidang yang sama, saat membacakan kesimpulan, tim pengacara Margriet menyatakan keterangan Agus mengenai keterlibatan Margriet tidak dapat dijadikan alat bukti karena disampaikan setelah penetapan tersangka. “Penetapan setelah adanya arahan Kapolda yang sudah melampaui kewenangannya dalam penyidikan,” ujar pengacara Margriet, Hotma Sitompoel.
Apalagi sebelumnya Agus telah membuat pengakuan bahwa dia pembunuh tunggal Angeline. “Itu alasan mengapa kami minta penyidik agar BAP (berita acara pemeriksaan) pertama Agus bisa dihadirkan di persidangan,” katanya.
Hotma juga mempersoalkan visum dari RSUP Sanglah karena hanya merupakan visum sementara dan tidak menunjukkan keterkaitan dengan posisi kliennya yang kini menjadi tersangka. Keterangan-keterangan yang lain juga tidak dapat menjadi bukti yang kuat bagi polisi untuk melakukan penetapan status tersangka.
Mengenai motif yang sampai saat ini belum terungkap, pengacara Margriet menegaskan bahwa hal itu sangat janggal. Apalagi bila dikaitkan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebab pembunuhan berencana selalu didahului dengan adanya waktu antara niat dan pemikiran mengenai cara sampai tindakannya. Tapi hal itu tidak dijelaskan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Sidang praperadilan saat ini diskors sampai pukul 14.00 Wita, sementara hakim akan menyusun putusan berdasarkan sidang-sidang sebelumnya.
ROFIQI HASAN