TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf (JK) Kalla mengatakan ditetapkannya Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus penyuapan tidak akan menganggu jalannya pemerintahan. Masih ada wakil gubernur yang bertugas menjalankan pemerintahan.
"Tetap berfungsi, kan juga ada wakilnya yang bertugas," kata JK, di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Rabu, 29 Juli 2015. (Lihat Video Kronologi Kasus Suap Yang Menyeret Gatot Dan Istri Mudanya)
Menurut JK, banyaknya kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka tidak berpengaruh kepada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Masyarakat semakin cerdas dalam memilih calon kepala daerah. (Baca: Tersangka Suap, Gatot Juga Diintai Kasus Bansos Rp 2 Triliun)
"Jadi tidak ada hubungannya ini akan mengganggu jalannya pilkada, khususnya bagi petahana yang akan mencalonkan diri kembali," ucap JK.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, sebagai tersangka dugaan penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. (Baca: Gubernur Gatot Pujo Tersangka, Ini Tanggapan Menteri Tjahjo)
Gatot dan Evi terseret sejak penyidik KPK mendalami aktor penyuapan. Menurut penyidik KPK, para tersangka dan terperiksa telah menyebut peran Gatot-Evi, utamanya soal pendanaan. (Baca: EKSKLUSIF: BPK Temukan Penyimpangan Bansos Gubernur Gatot)
Sebelum Gatot dan Evi dijadikan tersangka, KPK lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya, M. Yaghari Bhastara alias Gerry; Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN Medan, yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting; serta panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
REZA ADITYA