TEMPO.CO, Pangkalpinang - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly menilai kondisi di lembaga permasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan) yang over kapasitas sangat tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Hal itulah yang melatarbelakangi kementeriannya mencoba menerapkan prinsip HAM di setiap LP dan rutan.
"Di lapas beberapa daerah yang over kapasitas, orang-orang disusun seperti ikan pindang atau ikan pepes. Ini tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Jangan sampai Kementerian Hukum dan HAM disebut Kementerian Hukum pelanggar HAM," ujar Yassona dalam kunjungannya ke Bangka Belitung, Jumat, 7 Agustus 2015.
Yassona mengatakan penerapan prinsip HAM di LP menjadi perhatian serius pihaknya. Untuk itu ia mengundang Komisi Hak Asasi Manusia melihat langsung kondisi LP di Indonesia.
"Ada standar minimum bagaimana hak asasi seseorang dilanggar. Perlu diingat, mereka sebagai pelanggar hukum adalah manusia biasa. Apalagi hak kemerdekaan dan hak bersama istri sudah dirampas. Jangan sampai hak fundamental mereka juga ikut dirampas," ujar dia.
Menurut Yassona, di Bangka Belitung ada lima LP yang sudah ditetapkan sebagai LP dan rutan berbasis HAM, yakni LP Kelas II A Pangkalpinang, LP Kelas II B Sungailiat, LP Kelas II B Tanjung Pandan, LP Narkotika Kelas III Pangkalpinang, dan cabang rumah tahanan negara Muntok.
"Kalau di Balikpapan, Bagan Si Api-api, Jakarta, Bogor, dan daerah lainnya masih over kapasitas dan belum berprinsip hak asasi manusia. Itu akan kita berani lagi agar sesuai dengan prinsip HAM," ujarnya.
SERVIO MARANDA