TEMPO.CO, Depok - Universitas Indonesia memberikan pendampingan hukum bagi para saksi dugaan pembunuhan Akseyna Ahad Dori, mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia.
Kepala Humas UI Rifelly Dwi Astuti mengatakan FMIPA sudah membuat surat kepada Lembaga Bantuan Hukum UI untuk memberikan pendampingan kepada para saksi.
"Suratnya sudah diberikan sejak sebulan lalu. Ini untuk pendampingan hukum bagi saksi," kata Rifelly, Sabtu, 8 Agustus 2015.
Ia mengatakan permintaan pendampingan ini atas inisiatif dari fakultas tempat Akseyna kuliah. Soalnya, banyak teman Akseyna yang dijadikan saksi. "Ya, ini inisiatif dari fakultas langsung yang memberikan bantuan pendampingan kepada para saksi," ucapnya.
Sumber Tempo mengatakan saksi dugaan pembunuhan Akseyna mencapai lebih dari 40 orang. Saksi ini adalah orang yang berada di sekitar Akseyna. Saat ini, kata dia, polisi lebih sulit menjangkau para saksi dari UI karena ada pendampingan hukum.
Dengan demikian, untuk memanggil mereka kembali atau meminta keterangan, harus melalui para pendamping hukum. "Semakin sulit meminta keterangan dari mereka," tuturnya.
Ia mengatakan masih ada perbedaan persepsi antara universitas dan departemen tempat Akseyna kuliah. Universitas sudah membuka jalan, tapi fakultas tempat Akseyna kuliah masih belum terbuka. "Kalau universitas sudah membuka jalan, tapi fakultasnya masih sulit," ujarnya.
Akseyna adalah mahasiswa UI yang ditemukan tewas mengapung di Danau Kenanga, UI, Kamis, 26 Maret 2015. Polisi menduga Akseyna tewas dibunuh dengan sejumlah bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Di antaranya, tulisan yang ditemukan di kamar Akseyna. Setelah dicermati grafolog, disimpulkan bahwa ada dua orang yang menulis pada secarik kertas tersebut. Selain itu, ada luka lebam pada bagian tubuh Akseyna karena hantaman benda tumpul. Sepatu yang digunakan Akseyna pun sobek pada bagian belakang, yang diduga rusak karena pelaku menyeret Akseyna.
IMAM HAMDI