TEMPO.CO, Makassar - Tim terpadu TNI-Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Irvanudin dan Prajurit Satu Aspin telah menetapkan tersangka. Bahkan, menurut Panglima Komando Daerah Militer VII/Wirabuana, Mayor Jenderal TNI Bachtiar, kasus ini sudah memasuki tahap pemberkasan.
Namun, Bachtiar menolak menyebutkan identitas para tersangka dalam kedua kasus itu. ”Tim terpadu masih terus melakukan investigasi untuk mengungkap tuntas kasus tersebut,” ujar dia di Balai Prajurit Wirabuana, Makassar, Senin, 10 Agustus 2015.
Pembunuhan Prajurit Aspin terjadi di Lapangan Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Minggu, 12 Juli. Aspin yang tengah nongkrong bersama rekannya Prajurit Satu Faturahman diserang sekelompok orang secara membabi-buta. Keduanya ditikam senjata tajam. Faturahman sempat lari menyelamatkan diri. Namun, malang bagi Aspin. Nyawanya tak dapat diselamatkan karena luka tikam pada bagian dada kiri.
Penyerangan terhadap Aspin terjadi tak lama seusai tewasnya Brigadir Irvanudin, anggota Polres Gowa. Irvanudin bersama dua rekannya, Brigadir Dua Usman dan Brigadir Mus Muliadi, diserang sekolompok orang di pos polisi di bundaran Samata pada 2 Juli 2015. Dalam kejadian itu, Irvanudin tewas dengan luka tikam di beberapa bagian tubuh. Adapun, Usman dan Muliadi berhasil selamat.
Bachtiar berjanji kedua kasus itu bakal diekspose bila memang sudah terungkap jelas pelaku dan motifnya. Bachtiar enggan berkomentar banyak lantaran mesti meminta izin pada pemimpinnya di pusat. ”Tunggu saja tanggal mainnya. Berkas perkara pasti dipaparkan ke publik. Diekspose bareng Polda,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera tidak menampik ihwal kasus di Gowa itu sudah masuk tahap pemberkasan. Namun, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh. Ia hanya mengatakan,”Kasus pembunuhan Prajurit Aspin di Lapangan Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, polisi telah melakukan reka ulang atau rekonstruksi."
Frans menjelaskan, rekonstruksi kasus pembunuhan Aspin dilakukan di belakang halaman Markas Polda, Jumat, 7 Juli 2015. ”Di dalam reka ulang itu, 6 tersangka dan 15 saksi memperagakan sekitar 26 adegan,” ujar dia. Adapun untuk kasus pembunuhan Brigadir Irvanuddin di pos polisi di bundaran Samata, Kabupaten Gowa, Frans meminta jurnalis untuk meminta konfirmasi ke pihak Kodam.
Informasi yang diperoleh Tempo, para tersangka itu merupakan personel kepolisian yang disinyalir berasal dari Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Mereka adalah Bhayangkara Dua Husain (almarhum), Bhayangkara Dua Rahman, Brigadir Anwar, Brigadir Abdul, Brigadir Asriadi dan Brigadir Dua Zainuddin. Husain diduga pelaku utama yang menikam Aspin hingga akhirnya meninggal. Adapun kelima tersangka lainnya turut memukul dan menendang Aspin dan rekannya, Prajurit Satu Faturrahman.
Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Ajun Komisaris Besar Gany Alamsyah saat dimintai konfirmasi enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan bahwa dari 6 tersangka, seorang di antaranya tidak dapat dihadirkan karena sudah meninggal.
Gany mengungkapkan bahwa dari 15 saksi ada sekitar 6 pemeran pengganti. Rekonstruksi selama dua jam itu disebutnya berjalan lancar. Ihwal identitas maupun ancaman hukuman bagi para tersangka, Gani belum bersedia mengungkapkannya.
Adapun pengacara para tersangka, Syafril Hamzah, mengatakan bahwa Barada Husain meninggal karena kecelakaan setelah Lebaran. ”Tapi, bukan dalam kejadian ini. Karenanya, saat rekonstruksi tadi pakai pemeran pengganti,” ujar Syafril.
Syafril mengatakan siap mendampingi kelima kliennya yang dituduh sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan prajurit Kostrad. Syafril tidak mengelak perbuatan yang telah dilakoni kliennya. Namun, dia berharap kelima tersangka mendapat hukuman yang selayaknya. ”Ya, dapat hukuman yang adil," ucapnya.
TRI YARI KURNIAWAN