TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengklarifikasi dirinya yang dikabarkan yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Kantor Staf Presiden. Luhut membantah bahwa ke depan dirinya terus merangkap jabatan Kepala Kantor Staf Presiden.
"Itu enggak bener lah, yang bener itu presiden masih menunggu sambil evaluasi kapan mencari kepala stafnya yang baru apakah itu sebulan, seminggu, berapa lama, ya itu urusan presiden. Nah saya hanya melaksanakan," kata Luhut di kantornya, Jumat 14 Agustus 2015.
Luhut ingin mengkomunikasikan jangan sampai informasi rangkap jabatannya dipertentangkan seolah-olah dia ingin memiliki dua kewenangan. "Kerjaan saya sudah cukup banyak kok. Jadi enggak usah main-main yang aneh-aneh," katanya. "Itu hanya soal waktu saja, ya tapi kalau dipolitisasi itu bisa-bisa saja."
Sebelumnya, Staf Khusus Bidang Politik dan Media Kantor Staf Presiden, Atmaji Sumarkidjo, mengatakan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Luhut Binsar Panjaitan untuk merangkap jabatan. Hal ini, kata Admaji, disampaikan Jokowi setelah pelantikan Luhut sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
"Tak ada perubahan tugas dan fungsi dari Kantor Staf Kepresidenan, yang ada hanya tambahan tugas pada Pak Luhut," ujar Atmaji, Rabu, 12 Agustus 2015. Menurut dia, tak ada aturan yang melarang Luhut merangkap jabatan. Hal tersebut sepenuhnya merupakan otoritas presiden untuk menentukan.
Mengenai masa jabatan rangkap Luhut, Atmaji mengatakan Jokowi tak menentukan kondisi ini berlangsung hingga kapan. "Kita tak tahu, itu tergantung presiden," katanya.
ALI HIDAYAT