TEMPO.CO , Tangerang Selatan- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuat Pelayanan Pertanahan 70-70, menyambut hari Kemerdekaan Indonesia ke-70 tahun pada 17 Agustus Senin mendatang.
"Kami akan melakukan yang terbaik untuk melayani masyarakat Tangerang Selatan dalam mengurus sertifikat," kata kepala kantor Badan Pertanahan Nasional kota Tangerang Selatan Alen Saputra, Kamis 13 Agustus 2015.
Alen menjelaskan, program ini sudah diuji coba tetapi tidak merata di seluruh kantor pertanahan. Ia berharap adanya program baru ini diterapkan seluruh kantor pertanahan agar melayani masyarakat secara maksimal.
"Kini program 70-70 resmi diluncurkan, diakumulasi, dan digabung di seluruh kantor pertanahan. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat," ucapnya.
Alen menambahkan, di wilayah Tangerang Selatan, baru 56 persen bangunan yang mendaftarkan sertifikat, sisanya 44 persen masih belum memiliki sertifikat. Dari 44 persen ini ada juga bangunan ruko dan jalan tanpa sertifikat. "Harapannya masyarakat mau mendaftarkan asetnya untuk mendapatkan sertifikat," ujar Alen.
Alen berujar, layanan 70-70 ini menargetkan tujuh layanan dapat diselesaikan dengan durasi waktu 7, 17, 70 menit hingga 7 jam, 7 hari hingga 70 hari. Tujuh layanan yang dimaksud adalah Pengecekan Sertifikat, Penghapusan Hak Tanggungan (Roya), Peralihan Hak karena Jual Beli, Hak Tanggungan, Pemisahan atau Pemecahan, Peningkatan Hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Hak Milik (HM), dan Pendaftaran Sertifikat Pertama Kali.
Sementara Andriansyah, 30, warga Serpong Utara saat ditemui di kantor pelayanan pertanahan mengatakan dirinya akan mendaftarkan sertifikat untuk pertama kali. Dengan adanya program ini ia merasa terbantu.
"Prosesnya cepat, saya tidak perlu menunggu lama untuk mendaftarkan sertifikat, mudah- mudahan ke depannya terus seperti ini tidak ada proses yang menunggu terlalu lama," kata Andriansyah.
MUHAMMAD KURNIANTO