TEMPO.CO , Makassar - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Sulawesi Selatan mengusulkan 130 narapidana korupsi di provinsi itu untuk mendapat remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70. "Usulan itu sudah sesuai mekanisme," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Wahiddin, kepada Tempo, Jumat 14 Agustus 2015.
Wahiddin mengatakan mereka yang diusulkan mendapat pengurangan hukuman itu telah memenuhi syarat mendapatkan remisi di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Mereka juga tidak terkena hukuman disiplin atau telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lembaga Pemasyarakatan setempat. Meski demikian, usulan itu belum dikabulkan. "Sampai sekarang hasilnya belum ada yang turun."
Khusus untuk narapidana kasus pidana umum, Wahidin mengatakan, ada dua kategori remisi yang akan diusulkan yakni dasawarsa dan umum. Untuk remisi umum diusulkan sebanyak 2.526 narapidana, 92 di antaranya langsung dinyatakan bebas. Sedangkan remisi dasawarsa sebanyak 2.638, yang bebas sebanyak 18 narapidana.
Menurut Wahiddin, pemberian remisi akan diberikan tepat di hari perayaan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus mendatang. Acaranya akan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Sementara itu, Anti Corruption Committee Sulawesi Selatan menyayangkan sikap Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang mengusulkan 130 narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi. "Pemerintah seharusnya komitmen untuk tidak meringankan narapidana korupsi," kata Wakil Ketua ACC, Abdul Kadir Wokanubun.
Kadir menilai pemerintah masih setengah hati dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Pemerintah seharusnya menjalankan dengan serius peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan hak narapidana yang tersangkut kasus narkotik, terorisme, dan korupsi.
AKBAR HADI