TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sebuah undang-undang dasar (UUD) bisa diubah mengikuti perkembangan jaman yang ada. Menurut dia, dalam suatu negara, konstitusi memang harus diubah mengikuti keadaan yang semakin berkembang.
"UUD bukan jimat yang bersifat tetap dan tak bisa diubah. Bisa dirombak sesuai perkembangan zaman," kata Kalla di kompleks Parlemen, Selasa, 18 Agustus 2015.
Kalla mencontohkan, di Thailand jika terjadi suksesi Perdana Menteri, konstitusi atau undang-undang dasar di negara itu juga diganti. Begitu juga di Malaysia, menjelang pemilihan umum parlemen setempat mengadakan paripurna guna membahas rancanhan undang-undang dasar yang baru.
Di Indonesia, pengubahan UUD sudah berjalan selama empat kali. Menurut dia, mekanisme pengubahan UUD di Indonesia sangat sulit dilakukan lantaran membutuhkan dua pertiga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kalla menekankan setelah 70 tahun merdeka, Indonesia harus mengkaji substansi dalam konstitusi. Artinya, kata dia, bisa dievaluasi hal-hal yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. "Misalnya berapa kecerdasan yang telah kita capai, bedapa besar kesejahteraan yang telah kita capai, semua itu tugas kita sebagai menjalankan konstitusi," ujarnya.
REZA ADITYA