TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian akan membebaskan 27 pemuda Kampung Pulo yang ditangkap polisi. "Kalau tidak ditemukan bukti tambahan, dalam 24 jam akan dibebaskan," kata Tito kepada pers pada Jumat, 21 Agustus 2015.
Kemarin polisi menahan pemuda itu setelah muncul bentrok antara ratusan aparat yang menggusur pemukiman warga di bantaran Sungai Ciliwung di Kampung Pulo. "Mereka ditahan, dugaannya sebagai provokator dalam keributan," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faruq.
Hari ini polisi memanggil orang tua dari pemuda tersebut. Setelah mendapat jaminan dari orang tua, polisi melepaskan ke-27 pemuda itu.
Pada penggusuran di Kampung Pulo yang terjadi Kamis pagi, 20 Agustus 2015, warga yang marah membakar satu backhoe, alat berat untuk meratakan bangunan. Selain itu, mereka melempar petasan dan batu sebagai reaksi dari tindakan petugas yang menembakkan water canon.
Penggusuran yang berlangsung Jumat ini berlangsung damai. Rencananya pengosongan Kampung Pulo akan berjalan selama satu pekan, yaitu hingga Rabu pekan depan.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faruq berjanji tidak akan bertindak anarkis pada penertiban ini. Ia mengaku akan melakukan pengamanan terus menerus untuk memastikan situasi tetap kondusif.
DINI PRAMITA | RAYMUNDUS RIKANG | MAYA NAWANGWULAN