TEMPO.CO, Malang - Aparat Kepolisian Resor Malang menangkap penjual mainan anak-anak bernama Mahmudi karena diadukan mencabuli lima siswi sekolah dasar di Kecamatan Bululawang dan Tajinan, Malang, Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Wahyu Hidayat mengatakan pria 42 tahun yang beralamat di Jalan Trunojoyo, RT 22 RW 06, Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, itu dibekuk lantaran telah tiga kali berbuat tak pantas kepada anak-anak sejak Juli hingga Agustus 2015.
Menurut Wahyu, perbuatan itu dilakukan di sekitar sekolah korban. Pelaku mencabuli dengan cara memeluk dari belakang dan meremas payudara korban saat anak-anak tersebut sedang memilih-milih mainan. Namun pelaku tak sampai menyetubuhi korban.
“Kejadiannya sebelum bulan puasa lalu. Kami memeriksa sejumlah saksi, termasuk guru, teman, dan orang tua korban. Kami sudah periksa lima korban kelas IV dan V di sebuah SDN di Bululawang. Mungkin korbannya lebih dari lima, karena pelaku berpindah-pindah tempat jualan,” ucap Wahyu, Senin, 24 Agustus 2015.
Mahmudi ditangkap berdasarkan laporan guru bernama Surawan, 53 tahun, warga Jalan Tugu Ireng I/27, Desa Krebet Senggrong. Surawan mewakili para korban dan wali murid. Sebelumnya, pihak sekolah menerima laporan dari beberapa orang tua siswa, dan pelaku hanya diminta membuat surat pernyataan bermeterai supaya tidak mengulangi perbuatannya. Namun Mahmudi melanggar janji.
Polisi menjerat Mahmudi dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 82 menyebutkan pelanggar Pasal 76E dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
Mahmudi menyangkal tuduhan polisi. Ia mengaku hanya memegang pundak korban, dengan alasan agar barang dagangan milik juragannya yang dikerumuni anak-anak tidak sampai rusak.
Perbuatan Mahmudi menambah panjang daftar kasus pencabulan terhadap bocah perempuan yang terungkap di Kabupaten Malang. Sejak Januari hingga Agustus ini, polisi telah menangkap empat pencabul bocah perempuan.
ABDI PURMONO