TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku kesulitan menyelidiki perkara perpindahan aset PT Panca Wira Usaha (PT PWU) ke pihak lain. Gabungan beberapa badan usaha milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini selama satu dasawarsa pada 1999-2009 dipimpin oleh bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.
Alasan jaksa kesulitan mengusut dugaan penyimpangan PT PWU karena beberapa pemilik aset telah meninggal dunia. "Selain itu, rekeningnya banyak yang tersimpan di Bank Indonesia," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Elvis Johnny, Jumat, 28 Agustus 2015.
Namun Elvis enggan menjawab siapa saja pemilik aset yang telah meninggal dunia tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa meninggalnya orang-orang itu menyebabkan Kejaksaan belum dapat mengambil kesimpulan, sehingga kasusnya belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Parahnya lagi ketika orang-orang tersebut meninggal, ternyata ahli warisnya tidak tahu menahu proses transaksinya bagaimana. Dia hanya membawa dokumennya saja," ujar Elvis.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Mohammad Rohmadi mengatakan ada lima orang pemilik aset yang juga sekaligus saksi yang telah meninggal. Lima orang tersebut merupakan pembeli tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dikelola oleh PT PWU.
Selain itu, beberapa saksi yang hendak diperiksa ternyata telah berusia lanjut sehingga menambah kesulitan penyelidikan. "Karena banyak yang sudah tua mereka lupa. Saat mulai diperiksa ada yang mengeluhkan sakit sehingga kami sampai mengatur jadwal agar saat pemeriksaan mereka dalam kondisi yang sehat," kata dia.
Kesulitan lain penyelidikan, kata dia, karena bukti rekening penyetoran uang hasil penjualan dan sewa aset PT PWU ke kas negara banyak yang tersimpan di Bank Indonesia di Jakarta. Selain itu, uang tersebut disetor melalui Bank Jatim dan BCA.
"Meminta data rekening ke Bank Indonesia baru bisa dilakukan ketika sudah masuk dalam penyidikan, sedangkan sekarang masih penyidikan," ujar Rohmadi. Rohmadi berujar sudah meminta data aset-aset itu kepada PT PWU, tapi belum diberikan.
Dahlan Iskan sendiri pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi mangkir. Dahlan yang rencananya akan dipanggil kembali pada pertengahan Juni lalu kemudian diundurkan lagi dengan alasan yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung dalam perkara lain.
EDWIN FAJERIAL