TEMPO.CO , Jakarta: Lamborghini putih bernomor polisi B 8 RBY menabrak sepeda motor dengan nomor polisi B 6298 SWI di Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ahad, 6 September 2015. Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Sudarmanto menuturkan, mobil tersebut menabrak beberapa pengendara sebelum akhirnya menabrak Tugu Summarecon.
"Dia berjalan dari Boulevard BGR menuju ke Boulevard Raya Barat (Kelapa Gading) saat itu," kata Sudarmanto saat dihubungi Tempo, Selasa 8 September 2015.
Sudarmanto berujar, peristiwa tersebut terjadi pada sore hari pukul 16.14. "Saat akan berbelok ke kiri, menyenggol mobil Avanza lalu menabrak sepeda motor dan berhenti ketika menabrak tugu Summarecon itu," kata Sudarmanto. Akibatnya, pengendara sepeda motor bernomor polisi B-6298-SW, Endah Suprapti, 37 tahun, mengalami luka-luka.
Sudarmanto mengatakan pengemudi Avanza langsung meninggalkan tempat kejadian. "Menurut saksi di sana kerusakannya (Avanza) tak terlalu parah jadi langsung pergi tinggalkan lokasi dan tidak melapor sampai saat ini," kata dia. Padahal, menurut Sudarmanto, ia sudah mengimbau pengemudi Avanza untuk melapor.
Menurut kesaksian Robby, kata Sudarmanto, di dalam mobil hanya ada Robby yang mengemudikan mobil dan pamannya bernama Widodo. Sudarmanto menuturkan Robby langsung meninggalkan lokasi bersama pamannya setelah kejadian. "Mereka membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading," kata dia.
Robby akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini. Selain bersalah karena lalai, Robby juga tak dapat memperlihatkan dokumen resmi untuk mengemudikan Lamborghini Aventador putih di jalan raya. "Dari pemeriksaan, SIM dia telah mati," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal. Tak hanya SIM yang mati, pelat mobil itu pun ternyata palsu.
Atas peristiwa tersebut, kata Iqbal, Robby dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya.
DINI PRAMITA | GANGSAR PARIKESIT |HUSSEIN ABRI YUSUF