TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan perampokan terhadap Yoshimi Nishimura, Warga Negara Jepang, di apartemen Casa Grande, Jakarta Selatan sudah direncanakan. Tito menjelaskan tersangka bernama Mursalim, 25 tahun, menggunakan modus merusak kunci untuk mempelajari situasi di dalam ruangan Yoshimi.
"Motifnya sampai saat ini perampokan, dia mengambil barang milik korban antara lain uang, tas, handphone, emas, berlian," kata Tito, Jumat 11 September 2015.
Tito mengatakan sampai saat ini belum menemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban. "Hasil visum et repertum tidak ada kekerasan seksual. Pengakuan tersangka juga tidak melakukan kekerasan seksual," kata dia. Kendati demikian, kata dia, polisi akan melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengetahui ada motif seksual atau tidak.
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso mengatakan pelaku telah melakukan pengintaian selama sebulan. Awalnya, kata dia, Mursalim yang merupakan petugas keamanan apartemen tak memiliki ide untuk merampok. Menurut Eko, ide tersebut muncul ketika Mursalim mengetahui Yoshimi tinggal sendiri.
Eko menjelaskan Mursalim mulanya diminta membetulkan kunci kamar Yoshimi yang rusak. "Dari situ dia tahu korban tinggal sendiri, dia lalu memikirkan cara supaya dipanggil lagi oleh Yoshimi," kata Eko. Menurut Eko, Mursalim lantas mengganjal anak kunci dengan kertas supaya dia dipanggil lagi.
Eko menjelaskan Mursalim sempat beberapa kali melakukan trial and error. Bahkan, kata Eko, Mursalim pernah memasukkan kertas dengan ukuran yang sangat besar sehingga dia sendiri kesulitan memperbaiki kunci. "Terakhir itu dalam sepekan dia tiga kali dipanggil oleh korbannya untuk memperbaiki kunci yang macet," kata dia.
Menurut Eko, perencanaan Mursalim tak terlalu matang. "Nggak lama sih merencanakan perampokan, cuma seminggu makanya ini perencanaan yang spontan," kata dia. Eko menjelaskan Mursalim menganggap pengintaian selama sepekan yang intensif cukup untuk mempelajari situasi dan mempelajari Yoshimi hanya sendirian di kamar.
Yoshimi merupakan karyawan di PT Yamaha Indonesia. "Dia sebagai finance advisor," kata Linda, staf legal PT Yamaha Indonesia. Menurut Linda, Yoshimi baru bekerja selama tiga bulan. "Dia bekerja dengan baik," kata dia.
Yoshimi ditemukan di kamarnya dalam keadaan tubuh membiru dan terdapat bekas darah di wajahnya. Saat ditemukan di Lantai 10 Unit 2 Montreal Monanta, tubuh Yoshimi hanya mengenakan pakaian dalam saja. Saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, polisi melihat sosok tersangka terekam dalam CCTV. Mursalim merupakan
Menurut Tito, Mursalim dapat dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya, kata dia, hukuman mati.
DINI PRAMITA