TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan Yoshimi Nishimura, Warga Negara Jepang berusia 28 tahun, meninggal dengan tanda-tanda kekerasan.
Kendati demikian, menurut Tito, tak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban, Yoshimi Nishimura, 28 tahun, WN Jepang. "Ada tanda-tanda kekerasan penganiayaan mulai dari luka cekikan, tetapi hasil visum belum menunjukkan kekerasan seksual," kata Tito, Jumat, 11 September 2015.
Kasubdit 3 Direktorat Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso mengatakan peristiwa pembunuhan itu bermula ketika Yoshimi memanggil Mursalim untuk membantu memperbaiki pintu.
Usai memperbaiki pintu, kata Eko, Mursalim lantas mematikan lampu dan mengunci pintu. Yoshimi yang sedang di dalam kamar menghampiri Mursalim untuk mengetahui apa yang terjadi. "Mursalim langsung menjatuhkan Yoshimi dan mencekiknya," kata dia.
Setelah Yoshimi tewas, Eko berujar, Mursalim lalu membawa tubuh Yoshimi ke atas tempat tidur. Kepada polisi, Mursalim mengaku saat itu sama sekali tak berniat untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya.
Berdasarkan keterangan Mursalim, kata Eko, semua barang berharga seperti emas, uang tunai, berlian, dan handphone diambil oleh Mursalim. "Keesokan harinya dia memberikan uang senilai Rp 9 juta dan menitipkan handphone Yoshimi kepada istrinya," kata Eko.
Eko berujar Mursalim berbohong kepada istrinya dengan mengatakan uang tersebut hasil menjual kebun orang tuanya. Untuk menghilangkan jejak, kata Eko, Mursalim membuang baju Yoshimi yang bersimbah darah ke jalan dan merencanakan kabur ke Lampung.
"Dia beralasan mau mengantar orang tuanya ke Lampung. Waktu itu memang orang tuanya sedang main di rumah," kata dia. Saat merencanakan pelarian, jenazah Yoshimi belum ditemukan oleh petugas.
Mursalim ditangkap oleh tim gabungan khusus di dalam bus Rajabasa hendak melakukan perjalanan dari Lampung ke Jakarta. "Dia ditangkap di daerah Pringsewu, Lampung," kata Eko.
Menurut Tito, Mursalim dapat dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya, kata dia, hukuman mati.
DINI PRAMITA