TEMPO.CO, Jakarta - Kustiawati atau yang biasa disapa Ngkus, 40 tahun, warga Cilincing, Jakarta Utara harus berurusan dengan polisi terkait adopsi bayi yang dilakukan dirinya dan suaminya. Pasutri yang sudah 8 tahun menanti keturunan tersebut dituduh melakukan jual-beli bayi karena adopsi ilegal yang mereka lakukan. Pada 11 September 2015, pasutri tersebut melakukan adopsi, dan esok harinya sang suami dan sang bayi dipanggil ke kantor polisi.
"Saya sempat hamil tapi semuanya gagal melahirkan. Yang pertama pada 2008 anak saya meninggal saat proses persalinan. Kehamilan kedua dan ketiga saya mengalami keguguran," kata Ngkus kepada Tempo, Rabu, 16 September 2015 di rumahnya.
Selama 8 tahun usia pernikahan, pasutri ini terus menanti keturunan. Mereka pun mengaku juga sedang mencari informasi mengenai proses adopsi hingga sampailah kabar dari kakak sepupu Ngkus, Lisnawati alias Neti, bahwa ada bayi yang membutuhkan adopsi. Pada Jumat 11 September 2015 sekitar pukul 14.00, Ngkus mendapat panggilan telepon dari Neti yang mengatakan bahwa ada bayi berumur 40 hari yang terlantar dan membutuhkan perawatan.
"Lewat telepon, saya tanya sama Kak Neti tentang latar belakang orang tua bayi dan bagaimana keadaan bayinya. Kak Neti dapat informasi tentang bayi yang terlantar dari temannya. Katanya mereka dapat info dari tetangga-tetangga orang tua bayi itu. Dari cerita Kak Neti, saya merasa kasihan sama kondisi bayinya. Kalau berminat asuh, saya bisa lihat kondisi bayi di rumah Kak Neti nanti sorenya," tutur Ngkus.